KPU Imbau Warga yang Ingin Pindah Lokasi Nyoblos Datang Langsung ke Kantor yang Ditetapkan

Reporter

Tika Ayu

Jumat, 7 Juli 2023 14:26 WIB

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Idam Kholik serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno (dari kanan ke kiri) hadir pada pelantikan anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan lokasi yang telah ditentukan itu meliputi kantor KPU, ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPPN kota, atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Bisa di tempat tujuan (pemilih akan memilih) atau asal," ujar Betty pada Jumat, 7 Juli 2023.

Menurut Betty, ketika akan mengurus pindah tempat nyoblos, pemilih harus membawa berkas dokumen pendukung. Dokumen itu berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mencoblos di daerah yang terdaftar. Misalnya, surat tugas dari perusahaan tempat kerja.

Tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih ini paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. "Harus datang sendiri, urus form A pindah memilihnya, H-7 selambat-lambatnya," ucap dia.

Betty menyebut kebijakan Pemilu 2024 mengatur KPU sebagai penentuan di mana TPS pemilih yang pindah tempat pilih. Usai data pemilih yang pindah tempat pilih diolah, kata dia, KPU akan menerbitkan formulir pindah pilih yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Advertising
Advertising

Dari Sidalih itu juga, kata Betty, KPU menginformasikan keterangan di mana lokasi TPS pemilih untuk mencoblos. "Kami proses lewat Sidalih, lewat sistem informasi. Itu lewat teknologi," ucap Betty.

Betty mengatakan KPU berupaya melindungi hak pemilih agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Sehingga KPU menawarkan untuk pemilih agar langsung dan luring mengurus semua dokumen persyaratan pindah tempat pilih. "Jadi kalau orangnya harus datang langsung (ke kantor KPU). Biar saya tahu, ini X nih," katanya.

Betty mengumpamakan jika proses penuhi syarat dilakukan secara luring, petugas dapat langsung memverifikasi si pemilih dan dokumen pindah tempat pemilih. "Tapi kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat itu benar atau enggak. Dicap apa enggak," ucap Betty.

Apalagi, kata Betty, saat ini kemajuan teknologi sangat berisiko terjadi pemalsuan data, yang didukung bantuan artificial intelegence (AI). "Apalagi sekarang AI kan orang bikin surat bisa gampang sekali, orang masukin. Ada orang klaim nanti atas nama X," ucap Betty.

Pilihan Editor: Tetapkan DPT Pemilu 2024, KPU RI: 52 Persen Pemilih Muda

Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

8 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

9 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

21 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

23 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya