Polisi Bongkar Perdagangan Anak: Ditampung di Bekasi, Dijual Sampai Rp 23 Juta

Rabu, 28 Juni 2023 02:04 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lebih tepatnya perdagangan anak atau bayi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di Polda Sulawesi Tengah akan adanya penculikan anak inisial A yang setelah ditelusuri ternyata bukan diculik, melainkan diserahkan sendiri oleh ibunya.

"Diserahkan di Bandara Mutiara Sis Al-jufri kepada seorang perempuan yang kemudian membawa anak A ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.

Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak pada 12 Juni 2023. Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Sub Satgas Penagakan Hukum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi.

Di apartemen itu diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli. Benar saja, penggeledahan mendapati dua bayi laki-laki berusia dua minggu dan satu bulan. "Dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y."

Peran Tersangka

Bareskrim Polri hingga kini menangkap tiga tersangka tambahan yaitu SA, E, dan DM dari kasus yang sama. DM disebutkan memiliki peran sebagai pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh L atau orang lain. Tersangka SA berperan sebagai pemasok atau pencari bayi B. Tersangka E sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA, dan terakhir Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.

Advertising
Advertising

Berdasarkan keterangan tersangka Y, salah satu bayi laki-laki tersebut (bayi B) rencananya akan dijual kepada M pada 24 Juni 2023. "Tersangka M sudah dilakukan penangkapan lebih dulu oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah," kata Djuhandani.

Harga Jual Bayi

Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, diketahui tersangka Y sejak akhir 2022 telah memperdagangkan 16 anak atau bayi. Lima di antaranya laki-laki dan sisanya bayi perempuan.

Untuk harga bayi laki-laki Rp 13 juta sampai Rp 15 juta. Sedangkan untuk bayi perempuan Rp15 juta sampai dengan Rp 23 juta. Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka tersebut sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan terhadap 2 bayi laki-laki tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah. Sedangkan terhadap bayi-bayi, "Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial," kata Djuhandani.

Jerat Pasal

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka atas perbuatannya adalah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp.600 ribu. Dan/atau Pasal 38 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.300 ribu.

Djuhandani mengimbau kepada masyarakat jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga yang lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak. Dia menunjuk aturan dalam UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juga, Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. "Sehingga hak-hak anak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan."

Berita terkait

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

1 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

1 jam lalu

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

18 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

2 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

2 hari lalu

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

Alat sadap IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler dengan cara intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

2 hari lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

4 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya