Bareskrim Naikkan Kasus Denny Indrayana ke Penyidikan, Kuasa Hukum Singgung Kewajiban Guru dan Dosen
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Selasa, 27 Juni 2023 09:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan pengamat hukum Denny Indrayana telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya," kata Agus di Mabes Polri, Senin 26 Juni 2023. Meski telah naik ke tahap penyidikan, Agus mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan," kata Agus.
Tapi, Agus belum mengetahui kapan saksi ahli akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus pun langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Direktur Siber (Dirsiber) untuk bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," kata Agus. <!--more-->
Kuasa hukum sebut Denny Indrayana jalankan tugas sebagai guru
Menanggapi hal ini, Tim kuasa hukum Denny Indrayana angkat bicara soal pernyataan kepolisian yang telah menaikkan status penyidikan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang melibatkan kliennya.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto mengatakan, tujuan utama kliennya menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia.
"Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai," kata Bambang melalui keterangan persnya, Senin 26 Juni 2023.
Bambang mengatakan, Denny Indrayana juga telah mengeluarkan pernyataannya, kalau ucapannya di Twitter merupakan kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945.
Hal itu, kata dia, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"UU tersebut mewajibkan bagi setiap Profesor di Indonesia untuk melakukan tiga hal, yakni menulis buku, menulis karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," kata Bambang.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Defrizal Djamaris mengatakan, kliennya yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya, ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya.
"Maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik," katanya.
Defrizal mengatakan, masyarakat harus memahami, bahwa putusan MK bersifat erga omnes (mengikat publik) serta final and binding (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan).
"Oleh karena itu, tidak ada upaya advokasi lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat (meski beberapa sudah menjadi pihak terkait), selain menyuarakannya ketika proses pemeriksaan masih berlangsung," katanya. <!--more-->
Solidaritas aktivis dan pegiat hukum untuk Denny Indrayana
Oleh karena itu, terdapat puluhan aktivis dan pegiat hukum yang akan menandatangani surat kuasa untuk mendampingi Denny Indrayana dalam menghadapi upaya kriminalisasi tersebut.
Ada 44 nama aktivis yang berasal dari berbagai elemen, mulai dari mantan komisioner KPK, Forum Pengacara Konstitusi, praktisi hukum profesional, LBH Muhammadiyah, akademisi, aktivis HAM, pengacara publik, masyarakat anti-korupsi, dan elemen lainnya yang menyatakan dukungannya terhadap Denny Indrayana.
"Masyarakat tidak boleh dibiarkan ‘tidur’ terlalu lama membiarkan berbagai tindakan represif dan keliru dari organ negara," kata Defrizal.
Awal mula kasus Denny Indrayana
Pada 28 Mei lalu, Denny menyatakan mendapatkan informasi soal putusan uji materi sistem pemilu tersebut. Dia menyatakan MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Berdasarkan informasi itu, Denny menyatakan enam dari sembilan hakim MK akan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima orang lainnya tersebut. Sementara tiga calon memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion.
Kenyataannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan berbeda dari pernyataan Denny Indrayana. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu, MK menolak permohonan pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup.
Putusan itu diambil oleh delapan dari sembilan hakim MK, dimana tujuh hakim diantaranya menolak dan satu hakim memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion.
Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) pun melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyu menilai pernyataan Denny Indrayana itu sebagai pembocoran rahasia negera. Dia juga menilai Denny membuat para bakal caleg resah.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA |
Pilihan Editor: Kasus Perdagangan Orang: Polri Selamatkan 1.789 Korban, BP2MI sebut 550 Orang Tersangka