Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 23 Juni 2023 15:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan masyarakat baru-baru ini lantaran pimpinannya, Panji Gumilang, dinilai memberikan ajaran sesat. Ajaran tersebut antara lain mencampur jemaah pria dan wanita dalam satu saf, membolehkan zina, dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Dalam sebuah pidatonya, Panji Gumilang juga mengaku beraliran komunisme.
Jejak kontroversial Ponpes Al Zaytun
Melansir laman resmi MUI, Ponpes Al Zaytun memang kontroversial bahkan sejak puluhan tahun lalu. MUI melalui bentukan tim peneliti khusus sudah mengungkap sederet fakta dan temuan pada 2002 terkait pesantren ini.
Kajian pustaka dan dokumentasi dilakukan selama empat bulan. Kontroversi itu ternyata bersangkut erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahaminya.
“Bahkan, beberapa pihak menilai pesantren ini sesat dan berbahaya,” kata pihak MUI, dilansir dari mui.or.id.
Beberapa catatan kontroversi Al Zaytun yang ditemukan MUI sejak 2002 itu, antara lain ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan. Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengkafirkan kelompok di luar organisasi mereka.
MUI menemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan Al Zaytun, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun. Kemudian persoalan Al Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan) yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX. MUI menemukan ada indikasi keterkaitan sebagian koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX.<!--more-->
Kemenag akan bekukan jika terbukti sesat
Menanggapi ramainya isu ini, Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan pihaknya tengah mengkaji kontroversi Pesantren Al Zaytun. Pondok pesantren yang berada di Indramayu itu dituding menyebarkan ajaran sesat hingga berujung demonstrasi penolakan dari masyarakat setempat.
Anna menyebut kajian ini dilakukan bersama instansi lain dan ormas Islam secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi tentang Al Zaytun.
“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna dalam keterangannya, Jumat, 23 Juni 2023.
Anna menjelaskan Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Izin itu diterbitkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren," kata Anna.
Al Zaytun punya nomor statistik dan tanda daftar dari Kemenag
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Anna menyebut Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna.<!--more-->
Bantah Danai
Anna Hasbie juga membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK soal dana bantuan miliaran rupiah yang setiap tahun disalurkan institusinya ke pesantren Al Zaytun. RK sebelumnya menyebut ada dana ratusan miliar rupiah dari Kemenag ke pondok pesantren tersebut.
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” ujar Anna dalam keterangannya, Jumat, 23 Juni 2023.
Alih-alih berupa bantuan langsung, Anna menyebut bantuan yang dimaksud oleh RK itu adalah bantuan operasional sekolah atau dana BOS ke siswa di pondok pesantren tersebut. Anna memaparkan sesuai regulasi, dana BOS merupakan hak para siswa dan berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan.
Ia menjelaskan lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan jumlah siswa cukup banyak. Berdasarkan data di Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, tercatat ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.
“Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” kata Anna.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Soal Praktik Ujian SIM Zig-zag Angka 8: Kapolri Minta Ubah, Korlantas Studi Banding ke Luar Negeri