Mayoritas Fraksi DPR Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Usulkan Berlaku Surut

Kamis, 22 Juni 2023 16:42 WIB

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira

TEMPO.CO, Jakarta -Mayoritas fraksi DPR mendukung revisi Undang-Undang tentang Desa pasal 39 yang mengatur ihwal masa jabatan Kepala Desa. Mereka bersepakat masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali, direvisi menjadi 9 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.

Dukungan ini dilontarkan dalam forum rapat Badan Legislasi penyusunan RUU Desa. Dari 9 fraksi parlemen, sebanyak 6 fraksi hadir dan bersepakat mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Secara umum sih nggak ada (kendala) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun, sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Supratman menjelaskan dukungan ini diberikan berkaca dari gesekan di masyarakat yang tak kunjung redup imbas pemilihan kades. Masa jabatan 6 tahun dinilai tidak cukup mereduksi gesekan ini. Menurut Supratman, gesekan tersebut mengakibatkan pertumbuhan desa terganggu.

Padahal, kata dia, desa merupakan ujung tombak perekonomian negara. Ia berharap stabilitas desa bisa terjaga usai masa jabatan Kades diperpanjang. "Menyangkut perpanjangan, salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk jadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan," kata dia.

Rencananya, perpanjangan masa jabatan kades ini berlaku surut. Artinya, aturan ini bisa langsung diimplementasikan terhadap kades yang masih menjabat. "Ya hampir semuanya mengusulkan hal yang sama (berlaku surut), semua fraksi. Tapi apakah pemerintah setuju, nah nanti kita lihat pemerintah pada saat pembahasan," kata Supratman.

Perwakilan 6 fraksi parlemen satu suara menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan masa jabatan Kades. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adapun tiga fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) nampak tidak hadir dalam forum.

Saat forum Baleg membahas pasal 39 UU Desa tersebut, fraksi PPP yang diwakili oleh Achmad Baidowi alias Awiek membuka keran diskusi ihwal perpanjangan masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih selama 3 periode alias 27 tahun. Kendati demikian, ia menyebut partainya turut bersepakat jika mayoritas fraksi menghendaki 9 tahun selama 2 periode. “Bisa jadi 9 kali 3 periode gitu. Namanya diskusi kan,” kata Awiek.

Menurut dia, asal muasal ditetapkannya masa jabatan kades selama 6 tahun 3 periode itu perlu diselisik. Sehingga, alasan 3 periode makin terang dan bisa dijadikan bahan diskusi di kemudian hari. "Alasan UU Desa ditempatkan 3 periode itu harus kita cari kenapa 3 periode," kata dia.

Dalam forum rapat, hadir sejumlah kades dari berbagai daerah. Mereka duduk di balkon dan menyambut baik dukungan ini. Usai rapat, para kepala desa berfoto dengan para anggota Dewan dan mengucapkan terima kasih.

Pilihan Editor: Baleg DPR Bentuk Panja RUU Desa, Usulkan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Berita terkait

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

18 menit lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

1 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

4 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

15 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

16 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

18 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

18 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

18 jam lalu

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.

Baca Selengkapnya