6 Fakta Kasus Dugaan Pungli Senilai Rp 4 Miliar di Rutan KPK

Kamis, 22 Juni 2023 08:12 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan media massa dan publik seiring dengan ditemukan adanya praktik dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Lantas, bagaimana sebenarnya praktik dugaan pungli bisa ditemukan di lembaga antirasuah itu? Bagaimana pula tindakan yang bakal diambil KPK? Berikut rangkuman fakta yang dihimpun Tempo.

Temuan Dewas KPK

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik dugaan pungli di Rutan KPK yang ditemukan oleh pihaknya itu mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di Rutan KPK," kata Albertina, seperti dikutip dari Tempo, Senin 19 Juni 2023.

Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

Advertising
Advertising

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan bahwa temuan itu disampaikan ke pimpinan KPK.

"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak, seperti dikutip dari Tempo, Senin 19 Juni 2023.

Terjadi di Rutan Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan hasil temuan praktik dugaan pungli terjadi di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Namun, kata Ali, pihaknya tidak akan berhenti pada Rutan Gedung Merah Putih melainkan di tiga Rutan lainnya.

"Di KPK kita tahu ada empat cabang Rutan, ada di Gedung Merah Putih, kemudian di Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya dan di Gedung ACLC KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan di Rutan cabang lainnya," kata Ali, Selasa 20 Juni 2023.

Diketahui, Gedung Merah Putih merupakan kantor mulai dari unsur pimpinan hingga pegawai. Di belakang gedung tersebut terdapat gedung penunjang yang pada bagian bawahnya merupakan Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Minta keterangan 20 orang

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan perihal temuan itu. Asep mengatakan, saat ini pihaknya sudah memintai keterangan kepada kurang lebih 20 orang untuk mendalami persoalan tersebut.

"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," kata Asep, seperti dikutip Tempo, Selasa, 20 Juni 2023.

Selanjutnya: Diduga libatkan penjaga Rutan

<!--more-->

Diduga libatkan penjaga rutan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pegawai yang diduga terlibat berasal dari unsur penjaga Rutan dan bagian perawatan Rutan. Menurut Ghufron, mereka juga menduga kasus ini melibatkan pihak di luar pegawai KPK. Namun, menurut dia, dugaan itu masih diselidiki.

"Apakah ada pihak lain, tentu sebagian besar adalah pegawai atau insan KPK, tapi ada yang di luar juga, tetapi masih kami proses," kata Ghufron, pada Rabu, 21 Juni 2023.

Penyelidikan dibagi klaster

Ghufron mengatakan KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan. yang dibagi menjadi dua klaster. Pertama adalah klaster pidana, yakni memproses dugaan kasus ini secara hukum.

Klaster kedua, kata Ghufron, adalah pemeriksaan ranah disiplin yang akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPK. "Sekjen akan membentuk tim khusus untuk mencari dugaab tindak pidana disiplin," kata dia.

Bentuk tim khusus

KPK membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Tim tersebut dibentuk untuk memeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK yang terlibat dalam pungli tersebut.

“Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Cahya mengatakan tim khusus memiliki dua tugas. Pertama, tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus. Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.

Dia meminta masyarakat untuk ikut memantau proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yagn sedang berjalan. “Sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: KPK Merotasi Pejabat Rutan Usai Temuan Pungutan Liar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

2 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

3 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

7 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

9 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

9 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

15 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

15 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

20 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

22 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya