Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Senin, 19 Juni 2023 06:59 WIB

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Lukas bakal menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan korupsi di proyek infrastruktur di Provinsi Papua. “Agenda pembacaan dakwaan,” seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan penerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar. Lukas diduga menerima suap itu dari pemilik perusahaan PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka. Suap diduga diberikan agar PT Tabi memenangkan proyek tender jangka panjang yang bernilai Rp 41 miliar.

Selain tersangka suap, KPK belakangan juga menetapkan Lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia diduga berupaya menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dengan mengubah bentuknya menjadi aset-aset berharga atau menggunakan nama orang lain sebagai pemilik. Saat ini kasus TPPU masih dalam proses penyidikan, sementara yang akan disidangkan pada hari ini merupakan kasus suap yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas seharusnya menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 12 Juni 2023. Namun, Majelis hakim menunda sidang itu lantaran Lukas mengaku sakit. Lukas Enembe juga meminta agar ia dihadirkan secara langsung di persidangan, bukan secara daring.

Mejelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh mengabulkan permintaan tersebut. Meski demikian hakim memberikan syarat, yaitu simpatisan Lukas harus menjaga ketertiban sidang. “Kalau saudara bisa jamin, majelis hakim akan menetapkan sidang secara offline,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Advertising
Advertising

Rianto mengatakan apabila dalam sidang nantinya para pendukung Lukas Enembe tidak bisa menjaga ketertiban, maka majelis hakim akan kembali menetapkan sidang secara daring. “Apabila ada kendala kami akan menetapkan kembali secara online,” kata dia. Kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis menyatakan akan menjamin persidangan berlangsung kondusif.

Seusai persidangan, Kaligis mengatakan kliennya ngotot hadir secara langsung ke sidang agar masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe benar-benar sakit. "Kenapa dia mau offline, dia mau masyarakat lihat kakinya bengkak, enggak bisa pakai sepatu," kata dia.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya menilai Lukas Enembe tidak kooperatif dalam sidang senin pekan lalu. Dia mengatakan jaksa akan mencatat tindakan tersebut sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan.

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Korupsi Lukas Enembe Sejak Ditetapkan Tersangka, Bertemu Firli Bahuri, Disidang

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

4 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

8 jam lalu

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

Terbaru, TPNPB menyerang Polsek Homeyo dan pos Komando Rayon Militer 1705-05/Homeyo dan membakar sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

10 jam lalu

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi pembakaran 2 truk dan 2 ekskavator milik PT Simon di Kepulauan Yapen Papua.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

10 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

15 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Polda Papua Minta KKB Tak Berbaur di Tengah Masyarakat, Siapkan Lapangan untuk Baku Tembak

15 jam lalu

Polda Papua Minta KKB Tak Berbaur di Tengah Masyarakat, Siapkan Lapangan untuk Baku Tembak

Polda Papua dan juga TNI selama ini kesulitan membedakan mana pasukan KKB atau TPNPB-OPM dan mana warga sipil.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

16 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

17 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

19 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya