Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 16 Juni 2023 21:15 WIB

Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat 16 Juni 2023. TEMPO/Deden Abdul Aziz

TEMPO.CO, Cianjur - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi, Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge, 41 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Jumat 16 Juni 2023.

Putusan vonis yang dibacakan hakim ketua Muhammad Iman didampingi dua hakim anggota Erliansyah dan Dian Yuniarti itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iman, mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata Iman, dalam putusannya di Ruang Sidang Utama Cakra, PN Cianjur, Jumat 16 Juni 2023.

Pertimbangan putusan terhadap terdakwa, kata Iman, yakni kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Advertising
Advertising

"Kita berikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk terdakwa menerima atau banding terhadap putusan ini," ucap Iman.

Sementara itu, terdakwa Sugeng yang selama menjalani sidang putusan terlihat tenang langsung mengajukan banding terhadap putusan yang jatuhkan kepadanya.

"Saya banding, majelis hakim yang mulia," kata Sugeng.

Sebelumnya, terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dituntut hukuman pidana penjara empat tahun dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Jawa Barat.

Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Prasetya Djati Nugraha, Ade Subagja, dan Tia Kurniadi di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 8 Juni 2023.

Meskipun sudah menggunakan pembela dari Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak, namun nasib terdakwa Sugeng Guruh Gautama tetap dinyatakan bersalah oleh hakim. Padahal Sugeng tetap bersikukuh bahwa dia bukan pelaku penabrak mahasiswi Cianjur itu. Bahkan, ayah kandung korban, Yayan Sopyan, pun menganggap pelakunya bukan Sugeng sehingga dia berani menjadi saksi yang meringankan terdakwa.

"Saya sebagai ayah korban tetap merasa yakin bahwa pelaku penabrak anak saya bukan Sugeng," ujar Yayan dalam kesaksian sebelumnya.

Peristiwa kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 lalu. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu Selvi yang mengendarai sepeda motor dari arah Bandung menuju Cianjur dan terjatuh di lokasi kejadian, pada saat itu muncul iring-iringan rombongan pejabat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang akan menuju ke lokasi pembunuhan berantai Wowon Serial Killer di Ciranjang. Diduga salah satu kendaraan yang ada dalam iring-iringan tersebut melindas kepada korban. Mobil sedan Audi A6 warna hitam yang dikemudikan terdakwa Sugeng berada di dalam iring-iringan polisi tersebut.

Jalannya sidang yang digelar sejak siang hingga menjelang magrib tersebut mendapatkan pengawalan cukup ketat dari aparat Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resor Cianjur.

Pilihan Editor: Jaksa Tuntut Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Hukuman 4 Tahun Penjara

DEDEN ABDUL AZIZ

Berita terkait

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

1 hari lalu

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

Pro dan kontra soal study tour langsung mengemuka usai kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu. Ini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

2 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

Gempa Terkini Getarkan Cianjur, Lagi-lagi Aktivitas Sesar Cugenang

3 hari lalu

Gempa Terkini Getarkan Cianjur, Lagi-lagi Aktivitas Sesar Cugenang

Warga Cianjur kembali merasakan gempa pada Rabu malam, 15 Mei 2024, pada pukul 20.06 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika atau BMKG mencatat kekuatan gempanya bermagnitudo 3,0.

Baca Selengkapnya

Penyanyi Trot Kim Ho Joong Diselidiki atas Dugaan Tabrak Lari, Agensi Buka Suara

4 hari lalu

Penyanyi Trot Kim Ho Joong Diselidiki atas Dugaan Tabrak Lari, Agensi Buka Suara

Manajernya sempat ingin melindungi Kim Ho Joong dengan mengaku sebagai pengemudi mobil yang melarikan diri saat kecelakaan terjadi.

Baca Selengkapnya

15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

4 hari lalu

15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus berpenumpang rombongan siswa dalam 2 tahun terakhir sering terjadi. Terakhir musibah siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Jadi Sorotan Media Asing

5 hari lalu

Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Jadi Sorotan Media Asing

Kecelakaan bus yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok diberitakan berbagai media asing, seperti ABC News hingga The New York Times.

Baca Selengkapnya

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

5 hari lalu

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

Bus pengangkut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kedaluwarsa. Bagaimana proses melakukan uji KIR kendaraan?

Baca Selengkapnya

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

5 hari lalu

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku Uji KIR Kendaraan Bus SMK Lingga Kencana Sudah Habis, Bagaimana Syarat KIR Kendaraan?

5 hari lalu

Masa Berlaku Uji KIR Kendaraan Bus SMK Lingga Kencana Sudah Habis, Bagaimana Syarat KIR Kendaraan?

Bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kendaraan kedaluwarsa. Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus uji KIR kendaraan?

Baca Selengkapnya

Enam Korban Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Akan Dimakamkan di TPU 1 Parung Bingung

6 hari lalu

Enam Korban Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Akan Dimakamkan di TPU 1 Parung Bingung

Enam korban tewas kecelakaan maut rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang akan dimakamkan di TPU I Parung Bingung, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya