Jelang Putusan MK, Rektor UII Yogya Berharap Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 14 Juni 2023 06:45 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta angkat bicara perihal rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadwalkan agenda pengucapan putusan Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 soal gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan nasib sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 apakah akan diselenggarakan tetap secara proporsional terbuka atau diubah dengan sistem proporsional tertutup.
"Sebagai pengawal demokrasi, MK selayaknya dan seharusnya menolak permohonan pengubahan sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup tersebut," kata Rektor UII Yogya Fathul Wahid Selasa 13 Juni 2023.
UII Yogyakarta telah melakukan kajian bersama Departemen Hukum Tata Negara (HTN) dan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII atas polemik sistem pemilu itu.
"Kami menilai, MK seharusnya mempertahankan sistem Pemilu terbuka," kata Fathul.
Sistem Pemilu terbuka, kata Fathul, selaras dan konsisten dengan Putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 terdahulu. Yang mana menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan.
"Bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal parpol (partai politik)," kata dia.
Kepastian kedaulatan rakyat
Sistem Pemilu terbuka dinilai memberi kepastian bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terus lestari dan berjalan dengan baik di Indonesia. Sebab sistem itu akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat sendiri dan bukan pilihan parpol.
Adapun Kepala Departemen HTN FH UII Yogyakarta Jamaludin Ghafur menyatakan sistem Pemilu terbuka akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.
"Partisipasi dan kontrol publik ini berangkat dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya yang merupakan ciri pelaksanaan sistem demokrasi," ujar Jamaludin.
Demokrasi, Jamluddin menambahkan, memberikan saluran kepada warga negara untuk berhubungan langsung dengan sumber kewenangan dan kekuasaan politik.
Direktur PSHK FH UII Yogyakarta Dian Kus Pratiwi berpandangan serupa.
"MK juga harus mengantisipasi dan memperhatikan dampak besar terhadap perubahan sistem Pemilu terbuka menjadi Pemilu tertutup," kata dia.
Karena, ujar Dian,.seluruh proses yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Juni 2022 hingga Juni 2023 ini diselenggarakan dengan rujukan sistem Pemilu terbuka.
"Perubahan atas sistem tersebut dikhawatirkan akan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun KPU selama ini," kata Dian.
Berdasar beberapa catatan itu, UII Yogyakarta mendesak MK untuk menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem Pemilu terbuka.
UII pun mendukung KPU untuk tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu yang berintegritas.
"Kami meminta parpol untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada kadernya agar dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkualitas," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Besok, MK akan Bacakan Putusan soal Gugatan terhadap Sistem Proporsional Terbuka