Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Sabtu, 3 Juni 2023 18:08 WIB

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Hari Raya Waisak 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi kepada 351 narapidana. Menurut antaranews.com, jumlah tersebut terdiri dari kriminal umum sebanyak 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana.

“Dari 351 narapidana, terdiri atas kriminal umum 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 3 narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana,” ujar Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Selain itu, dalam keterangannya pada Jumat lalu, Imam juga menyebut bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian terdapat 205 narapidana. Jumlah tersebut terdiri dari remisi 15 hari yang didapat sebanyak 25 narapidana, 1 bulan sebanyak 154 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 narapidana, dan 2 bulan sebanyak 13 narapidana.

Sementara itu, di tempat terpisah seperti dilansir oleh antaranews.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 69 narapidana. Pemberian remisi tersebut ditujukan untuk narapidana yang beragama Buddha dan merupakan bagian dari peringatan Hari Raya Waisak 2023

Supriyanto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah menyampaikan bahwa besaran pengurangan masa hukuman variatif antara 15 hari hingga dua bulan. Penjelasan tersebut dinyatakan dalam konferensi pers yang diadakan di Semarang, pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Advertising
Advertising

Definisi, Jenis, dan Syarat Remisi

Seperti dilansir dari laman pemasyarakatan.com, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Sementara itu seperti dilansir dari laman sdp.ditjenpas.go.id, terdapat beberapa jenis remisi yang kategorisasinya berdasarkan waktu dan latar belakang diberikan, yakni remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, remisi atas kejadian luar biasa, remisi dasawarsa, remisi untuk kepentingan kemanusiaan, dan remisi perubahan jenis pidana.

Remisi umum merupakan jenis remisi yang diberikan pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Lebih lanjut, dilansir dari laman sdp.ditjenpas.go.id, besaran remisi umum bervariatif berdasarkan masa pidana narapidana, untuk tahun pertama mendapatkan remisi mulai 1 hingga 3 bulan, tahun kedua memperoleh 3 bulan remisi, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam serta seterusnya mendapatkan 6 bulan remisi.

Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. Remisi jenis tersebut memiliki ketentuan, yakni jika suatu agama memiliki lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Namun demikian, pemberian remisi tidak dilakukan begitu saja, proses pengajuan remisi harus dimulai melalui UPT ke Kanwil untuk segala jenis remisi, kemudian dilanjutkan ke Ditjen untuk kondisi tertentu.

Meskipun demikian, tidak semua narapidana bisa memperoleh remisi, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan narapidana tidak dapat memperoleh remisi, antara lain narapidana yang dipidana dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup, dipidana kurang dari 6 bulan, sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda atau subsider.

Sementara itu, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selain itu, bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, dan kejahatan transnasional yang terorganisir dapat memperoleh remisi apabila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, telah membayar denda, dan telah mengikuti program deradikalisasi.

Pilihan Editor: Setya Novanto dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi e-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

52 menit lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

16 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya