MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

Rabu, 31 Mei 2023 16:36 WIB

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan sampai saat ini belum ditentukan jadwal pembacaan putusan terkait gugatan sistem proporsional tertutup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akan tetapi, kata dia, jadwal sidang akan diumumkan tiga hari sebelum pembacaan putusan. "Minimal tiga hari kerja sudah diumumkan," kata Fajar di kantor MK, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Fajar menyebutkan ketentuan tersebut berlaku untuk putusan apapun. Karena ada ketentuan tersebut, kata dia, maka tidak mungkin lembaganya secara tiba-tiba membacakan putusan tanpa pemberitahuan. Dia nengatakan masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pembacaan sidang itu dapat melihat di situs MK. "Kalau sidang pengucapan putusan pasti dijadwalkan dan tidak mungkin tiba-tiba, karena tiga hari sebelum sidang sudah harus disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, gugatan sistem proporsional tertutup mendapatkan sorotan karena MK disebut akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias sistem coblos partai. Informasi tentang putusan MK itu pertama kali disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan kembalinya sistem pemilu yang berlaku pada saat Orde Baru itu. Dia menyebut bahwa akan ada enam hakim yang menyatakan setuju, sementara tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion.

Kabar tentang putusan MK itu mendapatkan penolakan keras, termasuk dari partai-partai di DPR. Delapan fraksi di DPR menyatakan menolak apabila MK memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup di Indonesia. Mereka menganggap bahwa kembalinya sistem proporsional itu akan merugikan para calon legislator yang telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum.

Advertising
Advertising

Fajar Laksono mengatakan sejauh ini tahapan gugatan sistem proporsional tertutup baru mencapai penyerahan kesimpulan dari pihak terkait. Setelah itu, kata Fajar, MK akan membuat telaah tentang kesimpulan yang diberikan oleh pihak-pihak terkait tersebut. "Semuanya dikompilasi dan ditelaah," kata dia.

Hasil telaah itu, kata Fajar, kemudian akan diserahkan kepada hakim. Majelis hakim nantinya akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan yang akan diambil terkait gugatan sistem proporsional tertutup. "RPH sifatnya tertutup, semoga akan dilakukan dalam waktu dekat," kata dia.

Berita terkait

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

4 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

9 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

18 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya