PGI Menyayangkan Pembubaran Paksa Ibadah Gereja Masih Terjadi Setelah Jokowi Kritisi Larangan Ini

Rabu, 31 Mei 2023 05:00 WIB

Umat Kristiani mengikuti ibadah Jumat Agung di Gereja Santa Clara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 7 April 2023. Peringatan Jumat Agung merupakan rangkaian pekan suci Paskah yang dilaksanakan selama tiga hari (jumat-minggu), dengan mengenang prosesi Kematian, Kebangkitan dan Paskah Yesus Kristus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyayangkan pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat. Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Henrek Lokra menyebut pembubaran paksa terjadi di beberapa gereja dalam waktu yang berdekatan.

"Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah," ujar dia dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.

Henrek menjabarkan pembubaran ibadah pernah dialami jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai, Sumatera Utara (19 Mei 2023); Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau (19 Mei 2023); dan GBI dengan aktivitas pendidikan Agama Kristen di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (28 Mei 2023).

PGI, Henrek berujar, memprotes keras kejadian tersebut dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk menyentil Wali Kota Binjai, Wali Kota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat.

Tujuannya agar tiga kepala daerah itu menerbitkan izin sementara dengan mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Advertising
Advertising

Pasal 13 dan 14 regulasi itu mengamanatkan agar Kepala Daerah memberikan izin sementara sebagai solusi pendirian rumah ibadah. Di sisi lain, jemaat perlu mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.

Henrek mengingatkan, konstitusi sudah menggaungkan jaminan kebebasan beribadah dan beragama dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Bogor pada Januari lalu. Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat.

"Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah," ucap dia.

PGI juga meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.

Menurut Henrek, sikap pembiaran akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka.

Apalagi, lanjut dia, Indonesia tengah memasuki tahun politik dengan ancaman rawan politik identitas. Terakhir, Henrek mengimbau kepada para pelayan dan jemaat gereja yang mengalami pembubaran paksa untuk tetap teguh dalam iman.

"Tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada," terang Henrek.

Pilihan Editor: Setara Institute Desak Pemerintah Cabut Aturan tentang Izin Rumah Ibadah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati

12 menit lalu

Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Jokowi yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Megawati dan Prabowo

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

12 menit lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

37 menit lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Rencana Prabowo Tambah Kementerian hingga 40

1 jam lalu

Jokowi Respons Rencana Prabowo Tambah Kementerian hingga 40

Orang-orang dekat Prabowo menceritakan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar untuk menguasai DPR.

Baca Selengkapnya

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

1 jam lalu

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.

Baca Selengkapnya

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

1 jam lalu

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

Sebelumnya, Kabar Jokowi bukan lagi anggota PDIP disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi juga mengatakan RKP harus didasarkan pada hasil dengan memperhatikan return ekonomi yang dihasilkan.

Baca Selengkapnya