Serba-serbi Tim Reformasi Hukum Mahfud MD: Tugas, Masa Kerja, hingga Anggota
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 28 Mei 2023 17:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan tim itu diketahui dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim tersebut yang diteken oleh Mahfud pada 23 Mei 2023.
“Kesatu, membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum,” seperti dikutip dari salinan surat tersebut, Sabtu, 27 Mei 2023.
Tempo merangkum berbagai fakta soal Tim Percepatan Reformasi Hukum Mahfud MD ini.
Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum
Dalam salinan surat tersebut disebutkan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas itu sendiri meliputi 4 hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan Tim Reformasi Percepatan Hukum
Adapun susunan keanggotan tim tersebut, terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua dan sekretaris; dan kelompok kerja. Kelompok kerja dalam tim ini dibagi berdasarkan 4 agenda prioritas yang telah disebutkan, yakni sektor reformasi lembaga peradilan dan penegak hukum; reformasi sektor agraria dan SDA; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan sektor peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas kelompok kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Koordinator ini,” seperti dikutip dari dokumen yang sama.<!--more-->
Tugas kelompok kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum
Kelompok Kerja mempunyai tugas diantaranya menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim; mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah.
Masa kerja Tim Reformasi Percepatan Hukum
Dalam dokumen yang sama disebutkan, bahwa masa kerja tim tersebut mulai berlaku sejak tanggal surat tersebut diteken hingga 31 Desember 2023. Masa kerja itu dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Daftar nama anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sejumlah nama yang menjadi anggota dari tim tersebut adalah mantan pejabat lembaga negara, pakar hukum, reporter, hingga eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Berikut ini daftar nama anggota Tim Reformasi Hukum bentukan Mahfud Md.:
1 Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Anggota:
a. Ajar Budi Kuncoro
b. Suparman Marzuki
c. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala
d. Mas Achmad Santosa
e. Ningrum Natasya Sirait
f. Fachrizal Afandi
g. Ahmad Fikri Assegaf
h. Pudji Hartanto Iskandar
i. Barita Simanjuntak
j. Noor Rachmad
k. Asep Iwan Iriawan
l. Rifqi Sjarief Assegaf.
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Hariadi Kartodihardjo
Anggota:
a. Imam Marsudi
b. Maria S.W. Sumardjono
c. Faisal Basri
d. Sandrayati Moniaga
e. Abrar Saleng
f. Yance Arizona
g. Siti Maimunah
h. Eros Djarot
i. Hasbi Berliani.
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
Anggota:
a. Rizal Mustary
b. Totok Dwi Diantoro
c. Adnan Topan Husodo
d. Danang Widoyoko
e. Rimawan Pradiptyo
f. Meuthia Ganie Rochman
g. Dadang Trisasongko
h. Yanuar Nugroho
i. Wuri Handayani
j. Najwa Shihab
k. Bambang Harymurti
l. Meisy Sabardiah.
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Anggota:
a.Erwin Moeslimin Singajuru
b. Aminuddin Ilmar
c. Bivitri Susanti
d. Zainal Arifin Mochtar
e. Feri Amsari
f. Erasmus A.T. Napitupulu
g. Fitriani Ahlan Sjarif
h. Adam Muhsi
i. Refki Saputra.<!--more-->
Alasan Mahfud MD bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum
Mahfud Md mengatakan mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.
“Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” tuturnya.
Hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum diserahkan ke pemerintahan baru hasil Pemilu 2024
Mahfud Md mengatakan hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024. Tim Rerformasi Hukum bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum.
“Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi,” kata dia lewat pesan teks pada Sabtu, 27 Mei 2023.
M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Profil dan Karir Politik Whisnu Sakti Buana, Tokoh PDIP Surabaya yang Meninggal Dunia