Serba-serbi Tim Reformasi Hukum Mahfud MD: Tugas, Masa Kerja, hingga Anggota

Reporter

Tempo.co

Minggu, 28 Mei 2023 17:46 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan tim itu diketahui dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim tersebut yang diteken oleh Mahfud pada 23 Mei 2023.

“Kesatu, membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum,” seperti dikutip dari salinan surat tersebut, Sabtu, 27 Mei 2023.

Tempo merangkum berbagai fakta soal Tim Percepatan Reformasi Hukum Mahfud MD ini.

Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dalam salinan surat tersebut disebutkan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Agenda prioritas itu sendiri meliputi 4 hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Susunan keanggotaan Tim Reformasi Percepatan Hukum

Advertising
Advertising

Adapun susunan keanggotan tim tersebut, terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua dan sekretaris; dan kelompok kerja. Kelompok kerja dalam tim ini dibagi berdasarkan 4 agenda prioritas yang telah disebutkan, yakni sektor reformasi lembaga peradilan dan penegak hukum; reformasi sektor agraria dan SDA; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan sektor peraturan perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas kelompok kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Koordinator ini,” seperti dikutip dari dokumen yang sama.<!--more-->

Tugas kelompok kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum

Kelompok Kerja mempunyai tugas diantaranya menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim; mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah.

Masa kerja Tim Reformasi Percepatan Hukum

Dalam dokumen yang sama disebutkan, bahwa masa kerja tim tersebut mulai berlaku sejak tanggal surat tersebut diteken hingga 31 Desember 2023. Masa kerja itu dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.

Daftar nama anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum

Sejumlah nama yang menjadi anggota dari tim tersebut adalah mantan pejabat lembaga negara, pakar hukum, reporter, hingga eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Berikut ini daftar nama anggota Tim Reformasi Hukum bentukan Mahfud Md.:

1 Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Anggota:
a. Ajar Budi Kuncoro
b. Suparman Marzuki
c. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala
d. Mas Achmad Santosa
e. Ningrum Natasya Sirait
f. Fachrizal Afandi
g. Ahmad Fikri Assegaf
h. Pudji Hartanto Iskandar
i. Barita Simanjuntak
j. Noor Rachmad
k. Asep Iwan Iriawan
l. Rifqi Sjarief Assegaf.

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

Ketua: Hariadi Kartodihardjo
Anggota:
a. Imam Marsudi
b. Maria S.W. Sumardjono
c. Faisal Basri
d. Sandrayati Moniaga
e. Abrar Saleng
f. Yance Arizona
g. Siti Maimunah
h. Eros Djarot
i. Hasbi Berliani.

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Ketua: Yunus Husein
Anggota:
a. Rizal Mustary
b. Totok Dwi Diantoro
c. Adnan Topan Husodo
d. Danang Widoyoko
e. Rimawan Pradiptyo
f. Meuthia Ganie Rochman
g. Dadang Trisasongko
h. Yanuar Nugroho
i. Wuri Handayani
j. Najwa Shihab
k. Bambang Harymurti
l. Meisy Sabardiah.

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti
Anggota:
a.Erwin Moeslimin Singajuru
b. Aminuddin Ilmar
c. Bivitri Susanti
d. Zainal Arifin Mochtar
e. Feri Amsari
f. Erasmus A.T. Napitupulu
g. Fitriani Ahlan Sjarif
h. Adam Muhsi
i. Refki Saputra.<!--more-->

Alasan Mahfud MD bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Mahfud Md mengatakan mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.

“Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” tuturnya.

Hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum diserahkan ke pemerintahan baru hasil Pemilu 2024

Mahfud Md mengatakan hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024. Tim Rerformasi Hukum bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum.

“Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi,” kata dia lewat pesan teks pada Sabtu, 27 Mei 2023.

M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Profil dan Karir Politik Whisnu Sakti Buana, Tokoh PDIP Surabaya yang Meninggal Dunia

Berita terkait

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

4 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

5 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

5 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

5 hari lalu

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

5 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya