TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Ganjar menyebut, putusan MK yang dibacakan hari ini merupakan akhir dari perjalanan Pilpres 2024. Karena itu, dia menerima apa pun hasil yang sudah diputuskan hakim MK.
"Apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan pekerjaan rumah bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," ujar Ganjar ditemui usai sidang putusan sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Dia mengapresiasi seluruh pendukung, partai pengusung, Tim Pemenangan Nasional atau TPN, relawan, dan masyarakat yang terlibat dalam Pilpres.
"Tentu pada hakim saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," ujar dia.
Ganjar kemudian menyoroti dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Menurut dia, dissenting yang disampaikan menarik.
Ganjar menilai tiga hakim itu tidak hanya menjadikan MK sebagai kalkulator, namun lebih bicara substantif. Bahkan, kata Ganjar, Arief Hidayat sampai mengabulkan.
"Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Selain itu, dalam amar putusan itu MK juga menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Pilihan Editor: 3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin