Bareskrim Ancam Orang yang Sembunyikan Dito Mahendra

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Selasa, 16 Mei 2023 17:12 WIB

Dito Mahendra. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro memperingatkan pihak yang mencoba menyembunyikan tersangka pemilik senjata api ilegal Dito Mahendra. Dia mengatakan ada ancaman pidana untuk orang yang menyembunyikan keberadaan tersangka tersebut.

“Ada ancaman pidana tersendiri,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Senjata api Dito ditemukan penyidik KPK

Dito adalah pengusaha yang mulanya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menggeledah kediaman Dito di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu penyidik komisi antirasuah menemukan 15 belas senjata api di rumah Dito.

KPK kemudian menyerahkan temuan itu ke Bareskrim. Dari hasil pemeriksaan, Bareskrim menyimpulkan bahwa sembilan senjata api Dito tak memiliki izin, alias ilegal. Dito ditetapkan menjadi tersangka pemilik senjata api ilegal pada awal Mei 2023.

Berulangkali dipanggil, Dito tidak juga memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian. Bareskrim akhirnya memasukkan nama Dito ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dito resmi menjadi buronan Bareskrim.

Selanjutnya, Bareskrim periksa keluarga Dito dan Nindy Ayunda

Advertising
Advertising

<!--more-->

Djuhandhani mengatakan telah memerintahkan personelnya untuk memburu Dito. Sembari melanjutkan perburuan, dia mengatakan Bareskrim telah memeriksa pihak keluarga dan orang-orang dekat Dito guna memperdalam kasus pemilikan senjata api ini.

Pihak keluarga, kata dia, juga diperiksa untuk menemukan keberadaan Dito. Akan tetapi, menurut Djuhandhani, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan pengusaha tersebut.

Nindy Ayunda ikut diperiksa

Selain pihak keluarga, Djuhandhani mengatakan penyidik juga sudah memanggil penyanyi Nindy Ayunda. Nindy adalah perempuan yang disebut-sebut sebagai pacar Dito Mahendra. Menurut Djuhandhani, Nindy tidak memenuhi panggilan pertama dari Bareskrim. Dia mengatakan penyidik telah menjadwalkan panggilan kedua untuk Nindy.

“Dipanggil pertama belum datang, kami akan lakukan panggilan kedua,” kata dia.

Djuhandhani berharap para saksi yang dipanggil tersebut untuk jujur mengenai keberadaan Dito Mahendra. Menurut dia, ada ancaman pidana bagi orang yang terbukti menyembunyikan buronan. Mereka bisa dipidana karena dianggap menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

“Maka itu, sejak awal kami sampaikan kalau memang ada bukti yang berupaya menyembunyikan itu ada ancama pidana tersendiri,” kata dia.

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

3 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

5 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

5 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

6 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

8 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

9 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

9 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

10 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya