Sejarah Hari Ini, Menengok Latar Belakang 30 April Sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 30 April 2023 19:45 WIB

Suasana Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Atria, Gadinh Serpong (14/12).

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 30 April merupakan Hari Keterbukaan Informasi Nasional dan mengutip dari lamindaku.kukarkab.go.id, peringatan ini lahir dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU itu disahkan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 30 April 2008.

Mengutip dari komisiinformasikalbar.or.id, Hari Keterbukaan Informasi Nasional ditetapkan sejak tahun 2015. Undang-undang ini mulai diimplementasikan di Indonesia pada 30 April 2010 atau dua tahun setelah diundangkan.

Keterbukaan informasi publik menganut sistem keterbukaan informasi untuk semua kalangan. Seperti yang dijelaskan dari komisi-informasi.jogjaprov.go.id, Hari Keterbukaan Informasi Nasional bertujuan sebagai wadah refleksi kondisi keterbukaan informasi terkini sekaligus menjadi evaluasi program kerja yang telah dilakukan pemerintah.

Lahirnya Undang–Undang ini juga menandai adanya upaya dari negara untuk memberikan pemenuhan hak asasi manusia dalam hal memperoleh informasi publik. Untuk itu, peringatan ini yang diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah dan badan publik dalam dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan akuntabilitasnya,sehingga setiap pelayanan informasi kepada masyarakat lebih response,cepat,tepat dan sederhana.

Tak hanya itu, tujuan lain dari UU KIP ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public yang baik. Hal ini mengingat keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance.

Advertising
Advertising

Keterbukaan Informasi Publik sebagai Hak Asasi merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, dengan adanya undang-undang KIP, masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik.

Kendati demikian, tidak semua informasi publik bisa diakses masyarakat. Pasalnya menurut Undang-Undang KIP ada beberapa Informasi Yang dikecualikan seperti informasi yang menyangkut rahasia negara dan data pribadi atau rahasia bisnis.

Sedangkan informasi publik yang bersifat terbuka bisa diakses atau diminta masyarakat kepada Badan Publik, meliputi Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi Berkala.

Sebelumnya, badan publik merupakan lembaga negara dan badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri.

Pilihan editor: Komisi Informasi Pusat Persiapkan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Riau

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

4 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

5 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 hari lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

2 hari lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

2 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

3 hari lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

3 hari lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

3 hari lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya