Eks Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara, Kilas Balik Karomani Dicokok KPK

Jumat, 28 April 2023 15:55 WIB

Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Karomani menjalani pemeriksaan dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 27 April 2024, mantan Rektor Unila, Karomani dituntut oleh JPU dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Karomani telah terbukti memenuhi unsur dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi sehingga tindakan ini bertentangan dengan dirinya sebagai penyelenggara negara.

Salah satu unsur yang diduga hadiah merupakan akibat penyelenggara negara melakukan atau melakukan atas nama jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. Namun, dalam unsur tersebut ada kesalahan karena melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kesengajaan. Akibatnya, dalam sidang tersebut, terdakwa juga dituntut membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura, jika tidak, akan dilakukan upaya paksa oleh jaksa untuk menyita aset dan harta kekayaan terdakwa, sebagaimana diberitakan Antaranews.

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Lingga Setiawan menjelaskan bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa dapat mengajukan pledoi atau pembelaan sehingga sidang ditunda sampai 2 Mei 2023 kelak.

Setelah tuntutan mantan Rektor Unila dibacakan, JPU membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, Ketua Senat Unila, M. Basri dan mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi yang berada dalam perkara korupsi sama tentang penerimaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022. KPK pun telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi suap dari pihak swasta, yaitu Andi Desfiandi.

Advertising
Advertising

Kronologi Kasus Mantan Rektor Unila

Pada 20 Agustus 2022, Rektor Unila, Karomani tertangkap tangan oleh KPK di Bandung yang sedang ditemani sejumlah pejabat rektorat lainnya. Karomani tertangkap atas dugaan penerimaan suap senilai sekitar Rp2 miliar. KPK akhirnya memanggil anggota DPR dalam kasus suap PMB Unila ini. Salah satu petinggi DPR yang dipanggil KPK adalah Muhammad Kadafi, anggota Komisi X DPR RI. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 12 Desember 2022.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh KPK. Ali juga memeriksa pimpinan BNI Cabang Tanjung Karang, Bandar Lampung, Imam Bustami.

Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan oleh pihak berwajib, mantan Rektor Unila, Karomani diduga menerima uang suap dalam tes PMB Unila yang memiliki kewenangan meloloskan mahasiswa dalam program Seleksi Mandiri Masuk Unila atau Simanila 2022. Karomani disebut menetapkan tarif mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk meluluskan satu orang calon mahasiswa.

Di persidangan, mantan Rektor Unila, Karomani menyebut beberapa nama pejabat yang disebut olehnya memakai jasanya untuk meloloskan calon mahasiswa titipan. Nama-nama tersebut, diantaranya adalah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Wakil Komisi I DPR RI, Utut Adianto. Namun, sebelum Kadafi, Ali Fikri menyebutkan bahwa KPK telah memeriksa anggota Komisi V DPR RI, Aryanto Munawar dan Bupati Bandar Lampung Barat, Parosil Mabsus.

Pilihan Editor: Selain 12 Tahun Penjara Eks Rektor Unila Karomani Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,235 Miliar dan SGD 10.000

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

50 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

21 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

23 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya