Jadwal Kerja Baru ASN yang Diteken Jokowi, Ini yang Berbeda dari Sebelumnya

Kamis, 27 April 2023 08:55 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2003 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut berisi tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN secara lebih fleksibel.

Tidak hanya fleksibel secara lokasi, tetapi juga secara waktu. Selain itu, terdapat pula pasal yang mengatur tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan. Secara lebih lengkap dan rinci, berikut adalah bunyi-bunyi pasal yang mengatur tentang jadwal kerja terbaru pegawai ASN, yaitu:

Hari Kerja

Hari kerja instansi pemerintah dilandaskan pada Pasal 3 Perpres nomor 21 tahun 2023 adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu pekan, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Jam Kerja

Advertising
Advertising

Jam kerja diatur dalam Pasal 4 dengan lengkap. Jam kerja instansi pemerintah dan jam Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Lalu, di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN ini akan dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat, sedangkan pada bulan Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

Adapun, jam istirahat akan diberikan waktu 90 menit setiap Jumat, tetapi, selain Jumat, akan diberikan waktu selama 60 menit. Sementara itu, pada bulan Ramadan, instansi pemerintah dan pegawai ASN akan diberikan waktu istirahat selama 60 menit setiap Jumat dan selama 30 menit pada hari selain Jumat.

Menurut peraturan.bpk.go.id yang berdasarkan pada Perpres nomor 21 tahun 2003, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja tersebut dapat diubah, jika ada kebijakan Presiden tentang hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini dengan jelas tertulis dalam Pasal 6. Namun, berdasarkan Pasal 7, ketentuan hari kerja dan jam kerja itu dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan berupa dukungan operasional dan langsung kepada masyarakat.

Fleksibel

Aturan yang baru saja ditekan oleh Presiden Jokowi dapat membuat kerja ASN lebih fleksibel sesuai dengan Pasal 8. Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi atau waktu. Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi atau waktu.

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Tidak Diberlakukan oleh Pihak Tertentu

Ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam Kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi beberapa profesi, yaitu:

  • Tentara Nasional Indonesia (TNI), Prajurit TNI, dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri

  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pilihan Editor: Presiden Jokowi Teken Perpres Baru Soal Jam Kerja ASN, Bisa Kerja Fleksibel

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

27 menit lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

54 menit lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

5 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

16 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

16 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

18 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya