Bank Riau Kepri Syariah Bantah Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantornya untuk Pinjaman

Senin, 17 April 2023 21:18 WIB

Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, seusai menjalani pemeriksaan pasca penahanan secara paksa terjaring OTT KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 April 2023. Muhammad Adil, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara Negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) membenarkan Pemkab Kepulauan Meranti mengajukan pinjaman sebesar Rp 59 miliar, namun membantah menggadaikan kantor Bupati Kepulauan Meranti sebagai jaminan. Pinjaman itu diberikan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur selama pemerintahan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan PT Bank Riau Kepri Syariah Edi Wardana mengatakan, pada dasarnya Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, atau kekurangan kas.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tertanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ 7 April 2022 tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

“Pada 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah, di antaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Senin, 17 April 2023.

Ia mengatakan fasilitas pembiayaan itu diberikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Edi menjelaskan pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah.

“Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban,” kata dia.

Adapun plafon pembiayaan yang diberikan maksimum Rp 100 miliar. Namun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp 59,3 miliar sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022.

Ia menuturkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran. Hingga 31 Maret 2023, sisa pinjaman atau baki debet adalah sebesar Rp 47,2 miliar. Sementara itu, jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024.

Tidak ada jaminan berupa aset

“Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan,” kata Edi.

Berdasarkan akad antara Bank Riau Kepri Syariah dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank, dan Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.

“Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” kata Edi.

Sebelumnya, beredar kabar Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati sebagai agunan pinjaman ke bank sebesar Rp 100 miliar. Gadai kantor bupati itu diungkapkan Wakil Bupati Meranti, Asmar, yang diangkat sebagai Pelaksana tugas Bupati Muranti setelah Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Asmar mendapat informasi kantor bupati digadaikan ke Bank Riau Kepri.

"Menurut informasi yang saya dapat demikian, digadaikan Rp 100 miliar. Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman yang digadaikan," kata Asmar saat dihubungi awak media, Sabtu, 15 April 2023.

Asmar mengatakan kantor bupati digadaikan pada 2022 dan uangnya baru cair 59 persen. “Berarti Rp 59 miliar," kata Asmar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Muhammad Adil dalam operasi tangkap tangan, Kamis, 6 April 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, suap jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Respons KPK dan Pengamat Soal Muhammad Adil yang Diduga Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

17 menit lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

38 menit lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

3 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

4 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

8 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

10 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

10 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

16 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

17 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya