ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 15 April 2023 21:01 WIB

Relawan Merry Utami melakukan aksi damai di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut bertujuan menggalang dukungan untuk mendorong Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi bagi Merry yang telah diajukan dari Juli 2016. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merry Utami (MU). Muhammad Afif selaku kuasa hukum Merry Utami sekaligus Direktur LBH Masyarakat (LBHM) menyampaikan grasi kepada kliennya diberikan Jokowi melalui Keputusan Presiden No. 1/G/2023. Keppres tersebut mengubah pidana mati Merry Utami menjadi pidana seumur hidup. Menurut kuasa hukum Merry Utami, grasi ini telah diajukan sejak 2016.

Menanggapi grasi tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat ikut berkomentar. Menurut ICJR, grasi yang diberikan Jokowi kepada Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBH Masyarakat, grasi tersebut justru dianggap setengah hati. Berikut penjelasan lengkapnya.<!--more-->

ICJR: Tanda Adanya Langkah Perbarui Politik Hukum Pidana Mati

ICJR menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merry Utami. Menurut ICJR, kebijakan ini merupakan grasi pertama yang Jokowi berikan untuk terpidana mati kasus narkotika.

"Ini adalah langkah penting yang diambil oleh Presiden Jokowi dalam perubahan kebijakan hukuman mati selama ini dan ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mati lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati," ujar peneliti ICJR Adhigama Budiman dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.

Menurut ICJR, Merry Utami merupakan korban perdagangan orang yang telah duduk dalam barisan tunggu terpidana mati lebih dari 20 tahun, sejak dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Advertising
Advertising

"ICJR mengapresiasi LBH Masyarakat sebagai pendamping Merry Utami serta berbagai pihak yang menaruh kepedulian atas kasus ini. ICJR juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo, untuk mengambil langkah baru mengenai penanganan terpidana mati, utamanya kasus narkotika," kata Budiman.

Lebih lanjut, ia menyebut penegakan hukum terhadap kasus narkotika justru sering menjerat orang-orang yang rentan, termasuk korban perdagangan orang. Kasus seperti Merry Utami, kata Budiman, juga terjadi di kasus lainnya dengan adanya dimensi eksploitasi dan kekerasan berbasis gender.

Menurut data ICJR, per Maret 2023 terdapat 101 orang yang ada dalam masa deret tunggu terpidana mati di Indonesia. Padahal, Indonesia telah mengesahkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang memperkenalkan mekanisme masa percobaan bagi terpidana mati selama 10 tahun.

Budiman mengatakan grasi presiden menandakan adanya langkah untuk memperbarui politik hukum pidana mati di Indonesia yang juga selaras dengan KUHP baru serta komitmen Universal Periodic Review Ke-4 Indonesia di tahun 2022. Penyegeraan penilaian terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu paling tidak untuk 101 terpidana mati yang sudah lebih dari 10 tahun menunggu eksekusi harus dilakukan, untuk menjadi subjek pengubahan hukuman sebagai persiapan implementasi KUHP baru.<!--more-->

LBH Masyarakat: Hanya Setengah Hati

Di sisi lain, Direktur LBH Masyarakat (LBHM) Muhammad Afif menilai pemberian grasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Merry Utami, terpidana mati kasus narkotika, hanya setengah hati. Meski meringankan hukuman, Afif yang menjadi kuasa hukum Merry menyebut Keppres No. 1/G/2023 tidak mempertimbangkan durasi pemenjaraan Merry Utami yang telah melebihi 22 tahun dan pernah menjalani rangkaian untuk pelaksanaan eksekusi mati pada 2016.

"Meski eksekusi mati tersebut ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, MU menghadapi beban psikologis dan mental yang bertubi-tubi," kata Afif dalam keterangannya kepada Tempo, Jumat, 14 April 2023.

Selain itu, Keppres tersebut dikeluarkan melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU Grasi. Pada aturan tersebut, seharusnya Presiden memberikan atau menolak grasi paling lama tiga bulan sejak diterimanya pertimbangannya MA.

Sementara Keppres tersebut dikeluarkan hampir enam tahun lebih. Durasi putusan grasi yang lewat dari ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU Grasi adalah mendorong terjadinya fenomena death row phenomenon.

"Fenomena death row phenomenon yang dialami MU seharusnya menjadi pertimbangan untuk membebaskan MU dari pemenjaraan yang telah melebihi 22 tahun, sehingga Keppres tersebut sejatinya berbunyi mengubah dari pidana mati menjadi pidana penjara waktu tertentu," kata Afif.

Menurut Afif, mengubah pidana mati menjadi pidana penjara waktu tertentu selaras dengan batas durasi maksimal pemenjaraan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu 20 tahun. Selain itu, Afif menyebut selama Merri menjalani proses pemidanaan sejak awal sampai saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang, Merri tidak pernah melanggar tata tertib yang dibuat di internal Lapas.

Bahkan, Afif mengatakan kliennya telah memberikan manfaat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas yang dibuktikan dari penghargaan dan karyanya selama ini. Sehingga, menurut Afif karya dan keterlibatan MU selama ini justru merupakan keberhasilan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak terlepas dari peran Petugas yang sangat maksimal.

"Oleh karena itu, kami meminta Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti kembali putusan seumur hidup yang telah diputuskan kepada MU menjadi pidana penjara dengan waktu tertentu yang nantinya dapat membebaskan MU dari proses pemenjaraan yang selama ini telah dijalani dan telah melebihi batas durasi maksimal pemenjaraan yang diatur dalam KUHP," kata Afif.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

5 jam lalu

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

9 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

11 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

15 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

15 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

16 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

17 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

17 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

18 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

19 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya