RUU Perampasan Aset Minim Progres, Ketua BEM Unpad: Kepentingan DPR ke Mana?

Rabu, 5 April 2023 11:49 WIB

Ketua BEM Unpad Haikal Febriansyah berorasi pada aksi tolak UU Cipta Kerja di Bandung pada Sabtu, 29 Maret 2023. BEM Unpad/Annisa Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - wacana terkait RUU Perampasan Aset belakangan kembali menyeruak di tengah terungkapnya kekayaan jumbo para pegawai pemerintahan dan dugaan tindak pencucian uang di Kementerian Keuangan. Meski telah telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, RUU tersebut belum juga dibahas DPR.

Melihat hal ini, Ketua BEM Unpad Haikal Febriansyah berharap RUUPerampasan Aset ini bisa segera disahkan. ia menilai pengesahan RUU ini akan mempermudah pengembalian aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor dan juga pelaku pencucian uang kepada negara.

“Kita diperlihatkan kerap terhambatnya penyitaan aset milik koruptor ataupun pelaku pencucian uang. RUU ini akan memungkinkan aset hasil kejahatan dapat diatur dan diawasi sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti,” kata Haikal kepada Tempo.co pada Selasa, 4 April 2023.

Massa mahasiswa Unpad berjalan menuju DPRD Jawa Barat ketika aksi tolak UU Cipta Kerja di Bandung pada Sabtu, 29 Maret 2023. BEM Unpad/Annisa Rahayu

Pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset ini, menurut Haikal, adalah karena RUU ini mencakup hal-hal yang belum diatur secara rinci terkait perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU.

Advertising
Advertising

Perampasan aset memang telah diatur dalam Pasal 10 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perampasan aset dalam KUHP dan UU Tipikor merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.

Haikal menyebut dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, jumlah tindak korupsi bisa berkurang. “Poin penting dari adanya disahkannya RUU Perampasan Aset ini adalah memberikan efek jera, karena yang kerap terjadi koruptor masih dapat bersenang-senang setelah bebas dari tahanan,” kata Haikal.

Menanggapi molornya pembahasan RUU Perampasan Aset, Haikal menyoroti keberpihakan DPR terkait kepentingan yang dipangku, terlebih setelah mendengar pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.

“Pernyataan Bambang Pacul kemarin menunjukan bahwa DPR justru tunduk pada pimpinan partai dan oligarki pemilik modal dalam memutuskan sesuatu bukan melihat urgensi kepentingan orang banyak,” katanya. Dalam upaya mengawal isu ini, Haikal menyebut saat ini BEM Unpad tengah menggarap propaganda dan kajian terkait RUU Perampasan Aset.

Selanjutnya: Mendesak Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset

<!--more-->

Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana

Sebelumnya, Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana guna mendukung Menko polhukam Mahfud Md menindak kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sekretaris Jenderal Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi, Dedi Prihambudi berharap ada komitmen dari Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Karena itu tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut. Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasai kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan, baik untuk pembangunan mapun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Dedi dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 3 April 2023.

RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan sejak 2006 jadi alasannya. Ini membuat temuan-temuan yang telah diungkapkan Menkopolhukam dan kekayaan fantastis pejabat negara tidak dapat dirampas meski berdasarkan pertimbangan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.

“Kami para pendukung upaya Menkopolhukan Mahfud Md dan masyarakat sipil lainnya dalam mengungkap serta menuntaskan temuan dana ilegal 349 T dan 189 T dari penyelundupan emas batangan,” kata Dedi.

Dedi menilai sengkarut dana Rp 349 triliun yang dicurigai sebagai dana ilegal TPPU dan Rp 187 triliun dugaan penyelundupan emas batangan, menjadi pembuka tabir adanya masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia.

Selanjutnya: PSI curigai aliran dana untuk politik uang

<!--more-->

PSI Curigai Aliran Dana untuk Politik Uang

Sementara itu, menangapi pernyataan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto soal RUU Perampasan Aset, Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ariyo Bimmo menyebut hal itu menunjukkan tidak adanya keinginan dari DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

Ariyo bahkan mencurigai adanya aliran dana haram yang mengalr ke partai politik sehingga DPR enggan segera mengesahkan RUU itu. "Ketika pimpinan Komisi III mengindikasikan bahwa RUU ini mandeg karena tidak ada kehendak politik dari Parpol. Maka patut diduga bahwa uang hasil tindak pidana selama ini banyak digunakan untuk politik uang," kata Bimmo melalui keterangan tertulis pada Sabtu 1 April 2023.

Bimmo menilai ucapan yang disampaikan oleh Bambang Wuryanto tersebut membuka misteri sulitnya mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut ternyata RUU tersebut mandeg selama sekitar tiga tahun lantaran adanya intervensi kepentingan partai politik dibaliknya.

"Pernyataan tersebut membuka sedikit kotak pandora yang selama ini ditutup rapat. Ada kepentingan partai politik yang mengakibatkan RUU ini tertunda begitu lama tanpa penjelasan substansial," ujarnya.

Bimmo mengatakan PSI mendukung sikap pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka juga mendukung agar kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md diungkap tuntas.

Pilihan Editor: Gerakan Tuntaskan Reformasi Desak Jokowi Terbitkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati

24 menit lalu

Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Jokowi yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Megawati dan Prabowo

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

25 menit lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

49 menit lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Rencana Prabowo Tambah Kementerian hingga 40

1 jam lalu

Jokowi Respons Rencana Prabowo Tambah Kementerian hingga 40

Orang-orang dekat Prabowo menceritakan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar untuk menguasai DPR.

Baca Selengkapnya

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

1 jam lalu

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.

Baca Selengkapnya

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

1 jam lalu

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

Sebelumnya, Kabar Jokowi bukan lagi anggota PDIP disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi juga mengatakan RKP harus didasarkan pada hasil dengan memperhatikan return ekonomi yang dihasilkan.

Baca Selengkapnya