RUU Perampasan Aset Minim Progres, Ketua BEM Unpad: Kepentingan DPR ke Mana?
Reporter
Mohammad Hatta Muarabagja
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 5 April 2023 11:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - wacana terkait RUU Perampasan Aset belakangan kembali menyeruak di tengah terungkapnya kekayaan jumbo para pegawai pemerintahan dan dugaan tindak pencucian uang di Kementerian Keuangan. Meski telah telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, RUU tersebut belum juga dibahas DPR.
Melihat hal ini, Ketua BEM Unpad Haikal Febriansyah berharap RUUPerampasan Aset ini bisa segera disahkan. ia menilai pengesahan RUU ini akan mempermudah pengembalian aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor dan juga pelaku pencucian uang kepada negara.
“Kita diperlihatkan kerap terhambatnya penyitaan aset milik koruptor ataupun pelaku pencucian uang. RUU ini akan memungkinkan aset hasil kejahatan dapat diatur dan diawasi sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti,” kata Haikal kepada Tempo.co pada Selasa, 4 April 2023.
Pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset ini, menurut Haikal, adalah karena RUU ini mencakup hal-hal yang belum diatur secara rinci terkait perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU.
Perampasan aset memang telah diatur dalam Pasal 10 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perampasan aset dalam KUHP dan UU Tipikor merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.
Haikal menyebut dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, jumlah tindak korupsi bisa berkurang. “Poin penting dari adanya disahkannya RUU Perampasan Aset ini adalah memberikan efek jera, karena yang kerap terjadi koruptor masih dapat bersenang-senang setelah bebas dari tahanan,” kata Haikal.
Menanggapi molornya pembahasan RUU Perampasan Aset, Haikal menyoroti keberpihakan DPR terkait kepentingan yang dipangku, terlebih setelah mendengar pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
“Pernyataan Bambang Pacul kemarin menunjukan bahwa DPR justru tunduk pada pimpinan partai dan oligarki pemilik modal dalam memutuskan sesuatu bukan melihat urgensi kepentingan orang banyak,” katanya. Dalam upaya mengawal isu ini, Haikal menyebut saat ini BEM Unpad tengah menggarap propaganda dan kajian terkait RUU Perampasan Aset.
Selanjutnya: Mendesak Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset
<!--more-->
Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana
Sebelumnya, Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana guna mendukung Menko polhukam Mahfud Md menindak kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sekretaris Jenderal Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi, Dedi Prihambudi berharap ada komitmen dari Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Karena itu tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut. Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasai kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan, baik untuk pembangunan mapun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Dedi dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 3 April 2023.
RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan sejak 2006 jadi alasannya. Ini membuat temuan-temuan yang telah diungkapkan Menkopolhukam dan kekayaan fantastis pejabat negara tidak dapat dirampas meski berdasarkan pertimbangan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.
“Kami para pendukung upaya Menkopolhukan Mahfud Md dan masyarakat sipil lainnya dalam mengungkap serta menuntaskan temuan dana ilegal 349 T dan 189 T dari penyelundupan emas batangan,” kata Dedi.
Dedi menilai sengkarut dana Rp 349 triliun yang dicurigai sebagai dana ilegal TPPU dan Rp 187 triliun dugaan penyelundupan emas batangan, menjadi pembuka tabir adanya masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia.
Selanjutnya: PSI curigai aliran dana untuk politik uang
<!--more-->
PSI Curigai Aliran Dana untuk Politik Uang
Sementara itu, menangapi pernyataan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto soal RUU Perampasan Aset, Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ariyo Bimmo menyebut hal itu menunjukkan tidak adanya keinginan dari DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
Ariyo bahkan mencurigai adanya aliran dana haram yang mengalr ke partai politik sehingga DPR enggan segera mengesahkan RUU itu. "Ketika pimpinan Komisi III mengindikasikan bahwa RUU ini mandeg karena tidak ada kehendak politik dari Parpol. Maka patut diduga bahwa uang hasil tindak pidana selama ini banyak digunakan untuk politik uang," kata Bimmo melalui keterangan tertulis pada Sabtu 1 April 2023.
Bimmo menilai ucapan yang disampaikan oleh Bambang Wuryanto tersebut membuka misteri sulitnya mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut ternyata RUU tersebut mandeg selama sekitar tiga tahun lantaran adanya intervensi kepentingan partai politik dibaliknya.
"Pernyataan tersebut membuka sedikit kotak pandora yang selama ini ditutup rapat. Ada kepentingan partai politik yang mengakibatkan RUU ini tertunda begitu lama tanpa penjelasan substansial," ujarnya.
Bimmo mengatakan PSI mendukung sikap pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka juga mendukung agar kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md diungkap tuntas.
Pilihan Editor: Gerakan Tuntaskan Reformasi Desak Jokowi Terbitkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.