Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Dalam rapat paripurna tersebut DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta -Perwakilan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Aniq Nawawi mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar pada 21 Maret 2023.
Aniq berujar bahwa dukungan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif merupakan salah satu bentuk ketaatan pada nilai-nilai agama.
"Pengurus besar ulama dan warga NU secara umum akan terus mendukung disahkannya rancangan undang-undang kerja rumah tangga karena bagi NU mendukung pengesahan rancangan undang-undang pekerja rumah tangga sama saja dengan mengindahkan nilai-nilai agama.” ujarnya pada Konferensi Pers Paska RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR pada 27 Maret 2023.
Ia menjelaskan bahwa dalam kajian fiqih para ulama NU, pekerja rumah tangga merupakan pekerjaan yang setara dengan pekerjaan profesional, sehingga berhak memperoleh kesetaraan posisi.
"Pekerja rumah tangga harus ditempatkan di dalam derajat yang sama dengan pekerja-pekerja profesional yang lain. Karena itu jika selama ini ada fenomena di mana pekerja rumah tangga stigma atau ditempatkan di dalam posisi yang tidak sama dengan pekerja-pekerja lainnya menurut kami itu merupakan kezaliman," ujar Aniq.
Ia menuturkan bahwa PBNU terus mendukung disahkanya RUU PPRT menjadi Undang-Undang sebagai bentuk melawan kezaliman. "Bahwa sampai kapanpun pengurus besar untuk ulama tentu saja akan selalu mendukung disahkanya rancangan undang-undang kerja perlindungan pekerja rumah tangga," katanya menegaskan.