Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menilik RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT, Apa Saja Bahasannya?

image-gnews
Aaktivis perempuan membawa poster saat peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2023. Aksi ini serentak digelar di 7 kota. Mereka menyerukan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang masih tertunda. TEMPO/Prima mulia
Aaktivis perempuan membawa poster saat peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2023. Aksi ini serentak digelar di 7 kota. Mereka menyerukan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang masih tertunda. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tanggal 15 Februari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga atau PRT sejak tahun 2006.  Momen itu diperingati dengan tujuan sebagai harapan bagi para PRT agar hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi.

PRT sendiri akan diatur dalam undang-undang, tepatnya masih dalam  Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disingkat RUU PPRT.

Berdasarkan keterangan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi yang dikutip dari kemnaker.go.id, RUU ini sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.

“Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Anwar dalam Diskusi Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga  di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta pada Jumat 30 September 2022 lalu.

4 Jangkauan RUU PPRT

Dalam diskusi yang dilakukan bersama pemerintah, DPR, CSO, dan media tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendorong RUU ini untuk segera disahkan.

Di bawah ini merupakan 4  poin jangakuan dalam RUU PPRT yang mendukung para pekerja rumah tangga secara penuh, dilansir dari dpr.go.id.

1. PRT akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapatkan perlindungan hukum.

2. Perlindungan hukum yang dimaksud bukan hanya legalitas yang tertulis dalam aturan. Akan tetapi juga meliputi perspektif dan sensivitas perlindungan itu sendiri berdasarkan penghormatan, penegakan, dan penghargaan kepada manusia dengan hak-hak asasinya. Hak asasi yang paling penting dalam perlindungan ini ialah tidak adanya diskriminasi terhadap jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Perlindungan hukum bagi PRT dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak sebagai pekerja maupun hak-hak asasi sebagai manusia

4. Memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain yang terkait. Hal ini dilakukan agar hubungan menjadi harmonis tanpa meninggalkan nilai-nilai moral, budaya dan kekeluargaan yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.

Selain poin-poin di atas, berikut adalah beberapa substansi yang akan diatur adalah sebagai berikut: 

  • Ketentuan umum
  • Waktu kerja
  • Lingkup pekerjaan
  • Batas usia kerja
  • Perekrutan
  • Penempatan
  • Hubungan kerja
  • Pelatihan
  • Penyedia jasa
  • Pembinaan
  • Pengawasan
  • Penyelesaian perselisihan
  • Peran serta masyarakat
  • Sanksi administratif dan ketentuan pidana

RUU PPRT ini memiliki gugus tugas yang bertanggung jawab mempercepat pengesahannya agar segera menjadi UU. Gugus tugas ini difokuskan pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi.

Kementerian dan Lembaga terkait yang terlibat dalam gugus mengurus RUU pekerja rumah tangga ini antara lain Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.

PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan editor : Ulama Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga Gelar Istighosah untuk RUU PPRT

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PRT Curi Uang dan Perhiasan Majikan Singapura, Dikirim ke Indonesia

5 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
PRT Curi Uang dan Perhiasan Majikan Singapura, Dikirim ke Indonesia

PRT Indonesia mencuri dari majikannya di SIngapura dan mengirimkan kepada keluarga di kampungnya.


Keluarga Terkaya di Inggris Divonis 4 Tahun Penjara di Swiss, Pekerjakan PRT 16 Jam Sehari

22 Juni 2024

Keluarga Hinduja Terkaya di Inggris Dihukum Karena Mengeksploitasi Pekerja Rumah Tangga India di Vila Swiss. FOTO/india.com
Keluarga Terkaya di Inggris Divonis 4 Tahun Penjara di Swiss, Pekerjakan PRT 16 Jam Sehari

Keluarga terkaya di Inggris keturunan India dinyatakan bersalah oleh pengadilan Swiss pada Jumat karena mengeksploitasi pekerja rumah tangga


Pekerja Rumah Tangga Tewas Akibat Lompat dari Atap, Empat Orang Jadi Tersangka

6 Juni 2024

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain dan Ketua DPRD Gatot Wibowo saat mengunjungi korban CC, ART yang lompat dari rumah majikannya, di RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu, 1 Juni 2024. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
Pekerja Rumah Tangga Tewas Akibat Lompat dari Atap, Empat Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam insiden pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas akibat melompat dari atap rumah majikan Cimone Permai.


Pekerja Rumah Tangga Lompat dari Atap Rumah Majikan, Meninggal Setelah 8 Hari Dirawat

6 Juni 2024

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Pekerja Rumah Tangga Lompat dari Atap Rumah Majikan, Meninggal Setelah 8 Hari Dirawat

Seorang remaja 16 tahun yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga meninggal setelah lompat dari atap rumah majikan.


14 WNI Ditangkap di Hong Kong atas Dugaan Pencucian Uang

29 Mei 2024

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
14 WNI Ditangkap di Hong Kong atas Dugaan Pencucian Uang

KJRI Hong Kong akan meminta akses kekonsuleran untuk bertemu 14 WNI yang ditangkap polisi atas dugaan pencucian uang.


PRT Thailand Kaya Mendadak, Dapat Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikannya

12 Mei 2024

Seorang demonstran anti-pemerintah memegang uang kertas baht mata uang Thailand yang disumbangkan untuk memprotes pemerintah, di pusat Bangkok, Thailand (27/3). REUTERS/Damir Sagolj
PRT Thailand Kaya Mendadak, Dapat Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikannya

Seorang PRT di Thailand mendapat warisan puluhan miliar rupiah dari majikannya yang merupakan warga negara Prancis.


Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

29 April 2024

Aparat Keamanan berjaga di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.  Tempo/Magang/Joseph.
Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.


Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

7 April 2024

Seorang wanita mengibarkan bendera saat orang-orang merayakan Hari Nasional tahunan ke-90 Arab Saudi, di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Riyadh, Arab Saudi 23 September 2020. REUTERS/Ahmed Yosri
Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.


Mandek 19 Tahun, Serikat Buruh Migran Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT

6 April 2024

Sejumlah aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar DPR RI dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Mandek 19 Tahun, Serikat Buruh Migran Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT

Pemerintah sudah sempat menyerahkan RUU Perlindungan PRT pada 2023 lalu kepada DPR.


Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

18 Maret 2024

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?