Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menilik RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT, Apa Saja Bahasannya?

image-gnews
Aaktivis perempuan membawa poster saat peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2023. Aksi ini serentak digelar di 7 kota. Mereka menyerukan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang masih tertunda. TEMPO/Prima mulia
Aaktivis perempuan membawa poster saat peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2023. Aksi ini serentak digelar di 7 kota. Mereka menyerukan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang masih tertunda. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tanggal 15 Februari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga atau PRT sejak tahun 2006.  Momen itu diperingati dengan tujuan sebagai harapan bagi para PRT agar hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi.

PRT sendiri akan diatur dalam undang-undang, tepatnya masih dalam  Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disingkat RUU PPRT.

Berdasarkan keterangan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi yang dikutip dari kemnaker.go.id, RUU ini sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.

“Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Anwar dalam Diskusi Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga  di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta pada Jumat 30 September 2022 lalu.

4 Jangkauan RUU PPRT

Dalam diskusi yang dilakukan bersama pemerintah, DPR, CSO, dan media tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendorong RUU ini untuk segera disahkan.

Di bawah ini merupakan 4  poin jangakuan dalam RUU PPRT yang mendukung para pekerja rumah tangga secara penuh, dilansir dari dpr.go.id.

1. PRT akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapatkan perlindungan hukum.

2. Perlindungan hukum yang dimaksud bukan hanya legalitas yang tertulis dalam aturan. Akan tetapi juga meliputi perspektif dan sensivitas perlindungan itu sendiri berdasarkan penghormatan, penegakan, dan penghargaan kepada manusia dengan hak-hak asasinya. Hak asasi yang paling penting dalam perlindungan ini ialah tidak adanya diskriminasi terhadap jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Perlindungan hukum bagi PRT dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak sebagai pekerja maupun hak-hak asasi sebagai manusia

4. Memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain yang terkait. Hal ini dilakukan agar hubungan menjadi harmonis tanpa meninggalkan nilai-nilai moral, budaya dan kekeluargaan yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.

Selain poin-poin di atas, berikut adalah beberapa substansi yang akan diatur adalah sebagai berikut: 

  • Ketentuan umum
  • Waktu kerja
  • Lingkup pekerjaan
  • Batas usia kerja
  • Perekrutan
  • Penempatan
  • Hubungan kerja
  • Pelatihan
  • Penyedia jasa
  • Pembinaan
  • Pengawasan
  • Penyelesaian perselisihan
  • Peran serta masyarakat
  • Sanksi administratif dan ketentuan pidana

RUU PPRT ini memiliki gugus tugas yang bertanggung jawab mempercepat pengesahannya agar segera menjadi UU. Gugus tugas ini difokuskan pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi.

Kementerian dan Lembaga terkait yang terlibat dalam gugus mengurus RUU pekerja rumah tangga ini antara lain Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.

PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan editor : Ulama Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga Gelar Istighosah untuk RUU PPRT

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korea Selatan Bersiap Buka Lowongan Kerja PRT Asing

32 hari lalu

Ilustrasi orang tua dan anak mereka di Korea Selatan. Foto Reuters
Korea Selatan Bersiap Buka Lowongan Kerja PRT Asing

Korea Selatan akan mengizinkan 100 pekerja rumah tangga atau PRT asing untuk bekerja di Seoul pada September ini.


Riset: Banyak Majikan di Singapura Pakai Polisi untuk Ancam ART

43 hari lalu

Para pekerja rumah tangga asal Filipina melakukan doa bersama saat akan dimulainya pembagian barang-barang gratis dari hasil sumbangan di Singapura, 4 November 2018. REUTERS/Natashia Lee
Riset: Banyak Majikan di Singapura Pakai Polisi untuk Ancam ART

Dalam temuan lembaga hak asasi manusia, banyak majikan di Singapura yang menggunakan polisi untuk mengancam mereka.


Jala PRT SIapkan Langkah Hukum Setelah Aksi Mogok Makan Mereka Dibubarkan Paksa oleh Polisi

47 hari lalu

Sejumlah perempuan dan para Pekerja Rumah Tangga memperingati Hari Perempuan Internasional dengan aksi turun ke jalan guna meminta segera disahkannya RUU PPRT, Rabu, 8 Maret 2023/Foto: Cantika.com/Ecka Pramita
Jala PRT SIapkan Langkah Hukum Setelah Aksi Mogok Makan Mereka Dibubarkan Paksa oleh Polisi

Jala PRT akan mengambil langkah hukum atas tindakan polisi yang membubarkan aksi mereka secara paksa.


Polisi Melakukan Kekerasan dan Bubarkan Massa Aksi Mogok Makan PRT di Depan DPR

48 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Melakukan Kekerasan dan Bubarkan Massa Aksi Mogok Makan PRT di Depan DPR

Dari keterangan tertulis Massa Aksi Mogok Makan PRT, alasan polisi membubarkan massa karena menganggap mereka menggangu arus lalu lintas.


Aksi Mogok Makan RUU PPRT Selesai Lebih Awal, Diancam Dibubarkan Lantaran Dinilai Merusak Estetika

50 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Mogok Makan RUU PPRT Selesai Lebih Awal, Diancam Dibubarkan Lantaran Dinilai Merusak Estetika

Saat Aliansi Aksi Mogok Makan untuk RUU PPRT berdemo, ada beberapa pihak yang mendatangi dan menanyakan mengenai kelengkapan berkas.


RUU PPRT Belum Juga Disahkan, Kelompok Sipil Gelar Aksi Mogok Makan di Depan DPR

50 hari lalu

Suasana Aksi Mogok Makan Desak Pengesahan UU PPRT di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Senin, 14 Agustus 2023./ Ayu Puspasari/Tempo
RUU PPRT Belum Juga Disahkan, Kelompok Sipil Gelar Aksi Mogok Makan di Depan DPR

Aksi mogok makan akan digelar setiap hari hingga RUU PPRT ini disahkan. Mereka bergantian melakukan aksi ini di depan Gedung DPR.


Protes Soal RUU PPRT, Jala PRT Bawa Piring Hingga Pasir dan Batu Bata, Ini Maknanya

58 hari lalu

Perwakilan dari Pekerja Rumah Tangga (PRT), Mahasiswa, YLBHI, Perempuan Mahardika, Koalisi Perempuan Indonesia dan sejumlah organisasi lainya saat konferensi pers aksi mogok makan di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Agustus 2023. Dalam keteranganya mereka akan melakukan aksi pada 14 Agustus mendatang di DPR RI untuk menuntut RUU PPRT segera disahkan guna melindungi PRT dari kekerasan hingga perdagangan orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Protes Soal RUU PPRT, Jala PRT Bawa Piring Hingga Pasir dan Batu Bata, Ini Maknanya

Jala PRT menganalogikan kehidupan PRT dalam berbagai properti yang mereka bawa dalam konferensi pers memprotes RUU PPRT yang tak kunjung disahkan.


RUU PPRT Hampir Dua Dekade Mandek Tak Kunjung Disahkan, Jala PRT: Kalau Anak, Sudah Kuliah

58 hari lalu

Konferensi Pers Dalam Rangka Aksi Mogok Makan Desak Pengesahaan RUU PPRT di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, pada Ahad, 6 Agustus 2023. TEMPO/PUSPA AYU
RUU PPRT Hampir Dua Dekade Mandek Tak Kunjung Disahkan, Jala PRT: Kalau Anak, Sudah Kuliah

Jala PRT akan menggelar aksi mogok makan untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT yang telah mandek nyaris 20 tahun.


Koalisi Sipil Tuding Puan Maharani Kembali Jegal Pembahasan RUU PPRT di DPR

29 Juli 2023

Ketua DPP PDI Perjuangan tiba sebelum pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di rumah dinas Widya Chandra, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023. Dalam pertemuan itu, Puan juga mengajak PKB dalam kerja sama politik atau koalisi di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Sipil Tuding Puan Maharani Kembali Jegal Pembahasan RUU PPRT di DPR

DIM RUU PPRT sudah ada di Puan sejak tiga bulan lalu, namun Ketua DPP PDIP itu tak kunjung membentuk tim untuk pembahasan lebih lanjut.


Malaysia Nyatakan Tidak Akan Kompromi terkait Isu Kerja Paksa

26 Juni 2023

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Malaysia Nyatakan Tidak Akan Kompromi terkait Isu Kerja Paksa

Kementerian Sumber Manusia Malaysia mengintensifkan kegiatan penertiban dalam memberantas berbagai isu buruh termasuk kerja paksa.