Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menilik RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT, Apa Saja Bahasannya?

image-gnews
Aaktivis perempuan membawa poster saat peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2023. Aksi ini serentak digelar di 7 kota. Mereka menyerukan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang masih tertunda. TEMPO/Prima mulia
Aaktivis perempuan membawa poster saat peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2023. Aksi ini serentak digelar di 7 kota. Mereka menyerukan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang masih tertunda. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tanggal 15 Februari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga atau PRT sejak tahun 2006.  Momen itu diperingati dengan tujuan sebagai harapan bagi para PRT agar hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi.

PRT sendiri akan diatur dalam undang-undang, tepatnya masih dalam  Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disingkat RUU PPRT.

Berdasarkan keterangan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi yang dikutip dari kemnaker.go.id, RUU ini sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.

“Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Anwar dalam Diskusi Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga  di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta pada Jumat 30 September 2022 lalu.

4 Jangkauan RUU PPRT

Dalam diskusi yang dilakukan bersama pemerintah, DPR, CSO, dan media tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendorong RUU ini untuk segera disahkan.

Di bawah ini merupakan 4  poin jangakuan dalam RUU PPRT yang mendukung para pekerja rumah tangga secara penuh, dilansir dari dpr.go.id.

1. PRT akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapatkan perlindungan hukum.

2. Perlindungan hukum yang dimaksud bukan hanya legalitas yang tertulis dalam aturan. Akan tetapi juga meliputi perspektif dan sensivitas perlindungan itu sendiri berdasarkan penghormatan, penegakan, dan penghargaan kepada manusia dengan hak-hak asasinya. Hak asasi yang paling penting dalam perlindungan ini ialah tidak adanya diskriminasi terhadap jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Perlindungan hukum bagi PRT dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak sebagai pekerja maupun hak-hak asasi sebagai manusia

4. Memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain yang terkait. Hal ini dilakukan agar hubungan menjadi harmonis tanpa meninggalkan nilai-nilai moral, budaya dan kekeluargaan yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.

Selain poin-poin di atas, berikut adalah beberapa substansi yang akan diatur adalah sebagai berikut: 

  • Ketentuan umum
  • Waktu kerja
  • Lingkup pekerjaan
  • Batas usia kerja
  • Perekrutan
  • Penempatan
  • Hubungan kerja
  • Pelatihan
  • Penyedia jasa
  • Pembinaan
  • Pengawasan
  • Penyelesaian perselisihan
  • Peran serta masyarakat
  • Sanksi administratif dan ketentuan pidana

RUU PPRT ini memiliki gugus tugas yang bertanggung jawab mempercepat pengesahannya agar segera menjadi UU. Gugus tugas ini difokuskan pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi.

Kementerian dan Lembaga terkait yang terlibat dalam gugus mengurus RUU pekerja rumah tangga ini antara lain Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.

PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan editor : Ulama Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga Gelar Istighosah untuk RUU PPRT

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

12 hari lalu

Seorang wanita mengibarkan bendera saat orang-orang merayakan Hari Nasional tahunan ke-90 Arab Saudi, di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Riyadh, Arab Saudi 23 September 2020. REUTERS/Ahmed Yosri
Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.


Mandek 19 Tahun, Serikat Buruh Migran Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT

13 hari lalu

Sejumlah aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar DPR RI dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Mandek 19 Tahun, Serikat Buruh Migran Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT

Pemerintah sudah sempat menyerahkan RUU Perlindungan PRT pada 2023 lalu kepada DPR.


Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

32 hari lalu

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?


Anggota DPR Ungkap Alasan RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

37 hari lalu

Sejumlah aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar DPR RI dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Ungkap Alasan RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

Hingga saat ini tidak terlalu banyak pihak yang menganggap RUU PPRT penting untuk segera disahkan.


Sejumlah LBH Perempuan dan Pekerja Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

37 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah LBH Perempuan dan Pekerja Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Pengesahan RUU PPRT sangat penting bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan payung hukum.


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

40 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.


International Women's Day Jogja 2024: Suarakan Tuntutan untuk Perempuan dan Minoritas Gender

42 hari lalu

Massa aksi menyuarakan penegakan hak-hak perempuan dan minoritas gender dalam peringatan International Women's Day Jogja 2024 di Bundaran UGM, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024: Suarakan Tuntutan untuk Perempuan dan Minoritas Gender

Pada peringatan International Women's Day (IWD) Jogja 2024, para peserta membawa tuntutan berbeda yang menarik perhatian massa aksi. Apa tuntutannya?


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

49 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Kasus Penyekapan PRT di Jakarta Barat, Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Majikan

52 hari lalu

Ilustrasi penyekapan. qu.edu
Kasus Penyekapan PRT di Jakarta Barat, Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Majikan

Polisi telah memeriksa 4 saksi dalam kasus penyekapan PRT di Tanjung Duren Jakarta Barat.


Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Isabela Pule, PRT Asal NTT Korban Kekerasan Majikan ke Polres Jakarta Barat

59 hari lalu

Kuasa Hukum Isabela Pule, J.M Atamou (lengan panjang) di kantin Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 20 Februari 2024. Foto: Boyke Sinurat
Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Isabela Pule, PRT Asal NTT Korban Kekerasan Majikan ke Polres Jakarta Barat

Tim Kuasa Hukum Isabela Pule, seorang PRT asal NTT mempertanyakan sudah sejauh mana pemeriksan oleh Polres Metro Jakarta Barat.