Bakal Jelaskan Transaksi Rp 349 Triliun ke DPR, Mahfud Md: Yang Kemarin Ngomong Agak Keras Datang Juga!
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 25 Maret 2023 17:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan bakal datang ke DPR RI untuk menjelaskan transaksi mencurigakan sejumlah Rp 349 triliun di Kementrian Keuangan. Mahfud bakal menjelaskan soal transaksi yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang atau TPPU itu pada Rabu pekan depan.
"Pokoknya Rabu saya datang (ke DPR), kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Maret 2023.
Mahfud menyebut kedatangannya ke DPR selain untuk menjelaskan dana Rp 349 triliun tersebut, juga untuk melakukan uji logika dan uji kesetaraan. Mahfud tak ingin ada pihak yang menyebut pemerintah merupakan bawahan DPR.
Soal detail waktu kedatangannya ke DPR RI pada Rabu depan, Mahfud belum dapat memastikannya. "Ndak tahu, undangannya belum nyampai," kata Mahfud.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan pada 21 Maret 2023 dalam rapat kerja bersama DPR.
Dalam rapat itu, anggota dewan dari seluruh fraksi kompak mencecar Ivan dengan beragam pertanyaan mengenai transaksi ganjil di Kementerian Keuangan yang diduga mencapai Rp 349 triliun. Misalnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa. Ia berulang kali meminta penegasan kepada Ivan soal kepastian adanya temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi mencurigakan itu.
"Yang 300 triliun itu TPPU?,” tanya Desmond dalam raker bersama PPATK, Selasa, 21 Maret 2023.
“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan,” jawab Ivan.
“Nggak, tegas saja,” ujar Desmond
"TPPU,” sahut Ivan.
Desmond turut menyoroti informasi soal TPPU ini yang tidak jelas asal-muasalnya, siapa pelakunya, maupun kepastian keterlibatan suatu lembaga. Dia meminta Ivan untuk menjelaskan seterang-terangnya ihwal informasi yang simpang siur ini.
Sementara itu, anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, dugaan adanya transaksi mencurigakan ini membuat masyarakat enggan membayar pajak. Di sisi lain, Aboe menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang mulanya menyampaikan informasi transaksi janggal, namun angkanya berubah-ubah.
“Yang jadi pertanyaan, sebenarnya transaksi apa sih, Pak Ivan? Transaksi apa? Angka sekian ratus triliun ini jenis kelaminnya apa? Biar jelas,” kata Aboe.
Adapun anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan motif di balik pengungkapan dugaan transaksi janggal ini kepada publik. Padahal, kata Benny, PPATK sesuai konstitusi hanya boleh melaporkan kepada Presiden dan DPR.
Benny bertanya kepada Ivan apakah tindakan Mahfud Md yang mengungkapkan ke publik itu diperbolehkan. Sementara Ivan menyebut bahwa Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Beliau (Mahfud) umumkan ke publik, Anda tahu?,” tanya Benny kepada Ivan.
"Saya dengar di media. Saya tahu,” jawab Ivan.
“Apa itu boleh?” tanya Benny.
“Sepanjang tidak menyebutkan nama,” ujar Ivan.
Benny kembali mengulangi pertanyaannya dengan nada yang mulai tinggi. “Apa itu boleh?,” kata Benny.
“Menurut saya boleh,” kata Ivan.
Pilihan Editor: DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di Kemenkeu
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA