MKMK Ungkap Saat CCTV Tak Bisa Ungkap Percakapan Hakim Guntur Hamzah dan Panitera

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 21 Maret 2023 04:45 WIB

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pleno pengucapan putusan atas kasus pengubahan putusan MK di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Rekaman Closed Circuit Television alias CCTV jadi salah satu bukti bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK dalam menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah. Dalam sidang pleno pembacaan putusan, Majelis Kehormatan menyatakan Guntur melanggar etik karena ikut mengubah putusan MK.

Akan tetapi, dalam sidang terungkap fakta bahwa MKMK tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara Panitera bernama Muhidin dengan Guntur. Padahal, keduanya saling memberikan keterangan yang bertolak belakang terkait pengubahan putusan MK.

"Rekaman CCTV juga tidak membantu dalam hal ini, sebab tidak ada rekaman suara," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar pengambilan putusan dalam sidang di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

CCTV tersebut hanya berupa rekaman gambar yang memperlihatkan pergerakan Panitera Muhidin ke arah Guntur setelah dipanggil melalui kode lambaian tangan. Lalu, Guntur berbicara sejenak kepada Muhidin. Muhidin langsung menuju Hakim Arief Hidayat, berbicara sejenak, dan kembali menuju Guntur.

Perubahan Frasa

Advertising
Advertising

Kasus pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tertanggal Rabu, 23 Noovember 2023 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonard itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sanksi untuk Guntur dimuat dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan Palguna dalam sidang, setelah memeriksa semua pihak terkait. Dalam sidang, Guntur mengakui telah mengusulkan perubahan frasa tersebut.

Zico Kecewa

Zico pun kecewa atas putusan MKMK yang hanya memberi sanksi teguran tertulis ini. MKMK memilih teguran tertulis dari tiga jenis sanksi yang tersedia yaitu sanksi lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. Padahal, Guntur terbukti terlibat mengubah putusan MK bersama Panitera bernama Muhidin.

Namun dalam putusan MKMK, yang terjadi hanya saling lempar kesalahan antara Guntur dan Muhidin. Situasi ini sudah dikhawatirkan Zico sedari awal. "(Pengubahan putusan) dilakukan sengaja, tapi (MKMK) tak berani memutuskan pemberhentian, ini mengecewakan," kata Zico.

Masalahnya, MKMK hanya bisa memberikan sanksi kepada Guntur saja. MKMK tidak berwenang sampai ke Muhidin. Sehingga, MKMK sebetas memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti tindakan Muhidin.

"Perlu pembinaan lebih lanjut kepada Panitera MK oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek kepatuhan dan proporsionalitasnya," demikian bunyi satu dan tujuh poin rekomendasi dalam putusan MKMK.

Pilihan Editor: Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

10 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

20 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

2 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya