DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja di Rapat Paripurna Hari Ini

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 21 Maret 2023 06:00 WIB

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja, hari ini. Melansir situs resmi DPR, pembicaraan tingkat II alias pengambilan keputusan atas RUU Perpu Ciptaker menjadi UU digelar dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Demokrat Santoso membenarkan agenda tersebut. “Salah satu agendanya itu (pengesahan Perpu Ciptaker),” kata Santoso saat dikonfirmasi, Senin, 20 Maret 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengatakan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) sebelumnya sudah mengagendakan jadwal paripurna.

Hasilnya, kata Achmad, rapat paripurna digelar hari ini dengan sejumlah agenda, salah satunya pengambilan keputusan soal RUU Penetapan Perpu Ciptaker.

“Ya itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana yang terlampir dalam surat undangan,” kata Awiek saat dihubungi, Senin, 20 Maret 2023.

Advertising
Advertising

Dalam surat undangan itu, rapat paripurna akan digelar pukul 09.30 WIB. Agenda pertama adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Penetapan Ciptaker menjadi UU.

Adapun sebelumnya, Perpu Ciptaker sudah disepakati dalam pembicaraan tingkat I saat Baleg DPR, DPD RI, dan pemerintah menggelar rapat bersama pada medio Februari lalu. Sebanyak 7 fraksi menerima, sementara 2 fraksi dan DPD RI menolak pengesahan Perpu Ciptaker.

Selanjutnya, pandangan Partai Demokrat...

<!--more-->

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan Perpu Cipta Kerja sudah kehilangan alasannya mengenai kegentingan memaksa. Sebab, kata dia, usai diterbitkan pada 30 Desember 2022, DPR tak kunjung mengesahkan Perpu dalam rapat paripurna terdekat, alias pada masa sidang III periode Januari-Februari lalu.

Hinca mulanya memperkirakan Perpu ini akan disahkan dalam rapat paripurna masa sidang III. Namun, kata dia, hingga penutupan masa sidang, Perpu Ciptaker tak kunjung disahkan.

“Ternyata sampai paripurna penutupan masa sidang tidak ada agenda tentang pengesahan Perpu. Tadinya di badan legislasi (baleg) sudah disepakati tingkat I dengan komposisi 7 fraksi menerima, 2 menolak,” kata Hinca di Gedung DPR, Senin, 20 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Hinca mengatakan alasan kegentingan memaksa di balik terbitnya Perpu sudah hilang. Sebab jika ada kegentingan, kata dia, maka Perpu Ciptaker mestinya disahkan dalam masa sidang terdekat.

“Ihwal kegentingan memaksa, berarti soal waktu mepet. Dan waktu itu pikiran saya dan teman-teman di Baleg juga tinggal naik ke paripurna. Faktanya tidak. Kalau begitu, mana kegentingan memaksanya?,” kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, seharusnya Perpu Ciptaker yang terbit pada 30 Desember 2022 disahkan dalam rapat paripurna masa sidang III. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 52, disebutkan Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Adapun penjelasan pasal tersebut menyatakan yang dimaksud “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan.

“Proses persetujuan atau tidak, harus dilangsungkan dalam rapat paripurna berikutnya (masa sidang III). Kenapa? Karena sifat kegentingan memaksa itu, jadi harus disegerakan,” kata Feri saat dihubungi, Kamis, 16 Maret 2023.

Jika melihat konteks Perpu Ciptaker, Feri mengatakan beleid ini sudah melewati batas masa sidang berikutnya. Mestinya, kata dia, Perpu diketok pada Januari-Februari.

Adapun jika DPR berkukuh mengesahkan Perpu ini, Feri mengatakan anggota dewan tidak memahami UU yang dibuat sendiri. “Kalau dilihat ini DPR sewenang-wenang atau melampaui wewenang karena mestinya harus sadar, ada aturan administrasi,” kata dia.

Konsekuensinya, lanjut Feri, Perpu Ciptaker bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Pasalnya, DPR tidak menjalankan prosedur yang sudah diatur dalam konstitusi.

Jika tetap dipaksakan untuk disahkan, Feri menilai DPR lebih mengedepankan kepentingan politik dibandingkan menghormati hukum. Di sisi lain, Perpu ini juga berpeluang digugat kembali di Mahkamah Konstitusi karena cacat formil.

“Bisa juga dipermasalahkan di MK, cacat formilnya itu. Sehingga MK yang nantinya menyatakan dibatalkan. Tapi jika prosedur sudah diabaikan, pasti mereka sudah yakin bahwa MK bisa saja menerima persoalan itu,” kata Feri.

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

UU Cipta Kerja, dalam pertimbangan putusan MK, disebut cacat formil karena proses pembentukannya yang tidak didasarkan pada cara dan metode pembentukan UU. Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Usai diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu, Perpu Ciptaker menuai kritikan dari berbagai kalangan. Penerbitan Perppu disebut-sebut tidak melibatkan partisipasi publik sesuai arahan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Pilihan Editor: Perpu Cipta Kerja Tetap di Bahas di Paripurna Partai Buruh Persiapkan Mogok Nasional

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

17 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya