Polda Jateng Proses Pidana 5 Anggotanya yang Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 20 Maret 2023 09:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memproses pidana lima anggotanya yang terlibat dalam pungutan liar penerimaan Bintara Tahun Angkatan 2022. Langkah ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Penyidikan dilakukan karena kelima anggota itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.
"Komisaris Polisi AR, Komisaris Polisi KN, Ajun Komisaris Polisi CS, Brigadir Polisi Kepala Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan resmi, Ahad, 19 Maret 2023.
Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. Proses pidana, kata dia, dilakukan sesuai dalam pasal 184 KUHAP.
“Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional. Namun ia menjelaskan ini dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.
Sanksi disiplin tidak hapus pidana
Adapun ia mengatakan terkait pengenaan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201.
“Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” ujar Iqbal.
Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Iqbal menyebut seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, Senin pagi (20 Maret 2023) Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Kejadian OTT kemarin adalah Prestasi Divisi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri. Kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya,” kata Iqbal.
Selanjutnya: Perintah Kapolri
<!--more-->
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan lima personel Polda Jawa Tengah yang menjadi calo penerimaan Bintara dipecat. Sigit juga meminta agar personel tersebut dipidana. Arahan ini dilakukan setelah muncul desakan dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi agar lima anggota polisi itu juga diproses pidana, bukan hanya etik.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana,” kata Sigit dalam pidato penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Maret 2023.
Sigit mengatakan memberikan instruksi pemecatan dan pidana itu langsung kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kepala Bidang Propam Jawa Tengah. Menurut dia, tindakan para polisi itu telah mencoreng nama kepolisian yang sedang berupaya memperbaiki citranya di masyarakat.
“Kita semua sudah serius, saya sudah lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," kata Sigit.
Lima anggota polisi dari jajaran Polda Jateng diduga menjadi calo penerimaan Bintara 2022. Mereka diduga menarik tarif Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar dari setiap pendaftar yang menggunakan jasanya. Praktik lancung tersebut terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Sigit mengatakan kepolisian berkomitmen untuk menerapkan prinsip Betah alias Bersih Transparan dan Akuntabel. Dia meminta tak ada lagi proses rekrutmen yang tidak benar atau bahkan mengarah ke transaksional.
“Pemahaman tersebut harus terus dimaksimalkan oleh jajaran SDM Polri kepada masyarakat. Bahwa, untuk masuk menjadi keluarga besar Polri harus persiapan dan melewati tahapan serta proses yang sudah diatur,” ujar Kapolri Sigit.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Kasus Calo Penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah, 5 Polisi Akan Dimutasi ke Luar Jawa