Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Calo Penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah, 5 Polisi Akan Dimutasi ke Luar Jawa

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Para terperiksa kasus percaloan penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah mendapatkan hukuman ringan. Setelah mendapatkan hukuman demosi dan penempatan khusus (patsus ), mereka hanya akan mendapatkan hukuman tambahan berupa mutasi sementara proses secara pidananya tidak jelas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan lima polisi calo tersebut mendapatkan hukuman berupa mutasi ke luar Pulau Jawa. 

"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin, 13 .

Iqbal tak memperinci siapa dan kemana terkait proses mutasi tersebut.  Dia hanya menyatakan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

Sebelumnya, praktek percaloan dalam proses penerimaan Bintara Polri di wilayah Polda Jawa Tengah terungkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim Direktorat Profesi dan Paminal Polri. Lima anggota polisi itu disebut menerima dana hingga miliaran rupiah. 

Para terperiksa lolos dari hukuman PTDH

Meskipun terbukti menerima suap dalam proses penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022, kelima anggota polisi itu lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat. Mereka juga tidak diproses secara pidana.

Lima anggota polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Polisi juga tak memproses pidana para pemberi suap kepada lima anggotanya tersebut. 

Dalam perbuatannya, para polisi tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 750 juta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meminta agar kasus ini diusut secara tegas. Meskipun demikian, Listyo tak menyebutkan secara terperinci maksud pengusutan secara tegas tersebut. 

 "Terkait kasus itu semua harus diproses secara tegas," kata Sigit di Yogyakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

1 hari lalu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Mei Leandha
Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

Kepala BP2MI menyampaikan kepada Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, hingga Panglima TNI bahwa sangat mudah menangkap aktor di balik bisnis judi online.


8 Calon Pembeli Batal, Pemilik Lapor Polisi Rumahnya Dijadikan Lokasi Konten Horor

2 hari lalu

ilustrasi jual rumah (pixabay.com)
8 Calon Pembeli Batal, Pemilik Lapor Polisi Rumahnya Dijadikan Lokasi Konten Horor

Dia akhirnya mengetahui sejumlah akun Tiktok dan channel Youtube telah membuat konten bergenre horor di rumahnya.


Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

2 hari lalu

Ahli hukum pidana yang juga penasehat Kapolri, Chairul Huda menyebut penyidik Kejagung bertindak arogan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus timah di PN Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri itu mengklaim perusakan HP oleh Toni Tamsil bukan termasuk obstruction of justice perkara timah.


Sunat Barang Bukti Narkoba, Lima Anggota Polda Jawa Tengah Telah Berstatus Tersangka

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Sunat Barang Bukti Narkoba, Lima Anggota Polda Jawa Tengah Telah Berstatus Tersangka

Dalam sejumlah penangkapan, para tersangka menyunat barang bukti narkoba yang mereka sita. Barang itu mereka gunakan bersama-sama di asrama.


LBH Padang Ungkap 8 Poin Hasil Investigasi Lanjutan Tewasnya Afif Maulana

3 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
LBH Padang Ungkap 8 Poin Hasil Investigasi Lanjutan Tewasnya Afif Maulana

LBH Padang mengungkapkan hasil investigasi lanjutan terhadap tewasnya bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana, pada 9 Juni 2024 di Kota Padang.


Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang Afif Maulana ke Bareskrim, LBH Muhammadiyah Siapkan Dokter Forensik

4 hari lalu

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang Afif Maulana ke Bareskrim, LBH Muhammadiyah Siapkan Dokter Forensik

Bila permohonan ekshumasi Afif Maulana diterima Bareskrim, pelaksanaannya bisa dilakukan oleh dokter forensik dari Muhammadiyah.


Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu

5 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu

Polda Jawa Tengah menahan lima polisi yang diduga mengurangi barang bukti sabu.


Kelakar Prabowo ke Panglima TNI dan Kapolri: Namanya Kalau Digabung Sama dengan Presiden Terpilih

8 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpose silat saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024) siang. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Kelakar Prabowo ke Panglima TNI dan Kapolri: Namanya Kalau Digabung Sama dengan Presiden Terpilih

Kelakar Prabowo kepada Panglima TNI dan Kapolri. Sebut nama belakang kedua sosok itu mirip seperti namanya.


Polri Gelar Turnamen Badminton Kapolri Cup 2024

8 hari lalu

Politikus Partai Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto Thomas Djiwandono akan dilantik menjadi Wakil Menteri Keuangan II
Polri Gelar Turnamen Badminton Kapolri Cup 2024

Turnamen badminton Kapolri Cup digelar di GOR Universitas Negeri Jakarta dan GOR Kecamatan Pulogadung di Jakarta Timur.


Janji Kapolri Listyo Sigit dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina

8 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Janji Kapolri Listyo Sigit dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina

Adang Daradjatun meminta Polri meningkatkan penyidikan kasus pembunuhan Vina dengan mengedepankan SCI.