Ini Sanksi yang Bisa Dijatuhkan MKMK bagi Hakim Pengubah Putusan MK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 13 Maret 2023 18:09 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Tenggat waktu bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam skandal pengubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal beberapa hari. MKMK menargetkan akan menjatuhkan putusan dalam kasus ini paling lambat sebelum 20 Maret 2023.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan saat ini telah rampung memintai keterangan dari 9 hakim konstitusi. Kini, kata dia, MKMK tengah memintai keterangan dari ahli untuk memahami hakikat dari pelanggaran kode etik. “Keterangan keahlian mereka perlu digali seputar hakikat pelanggaran etik,” kata Palguna, Senin, 13 Maret 2023.

MKMK dibentuk setelah ditemukannya pengubahan putusan MK dalam gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai respons atas pencopotan hakim Aswanto.

MK menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 23 November 2022. Dalam putusan tersebut, diduga terjadi perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Perubahan kalimat tersebut dianggap krusial, sebab akan berdampak pada sah atau tidaknya pergantian hakim konstitusi Aswanto di tengah masa jabatannya.

MKMK dibentuk atas dasar aturan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan itu pula dijelaskan mengenai sanksi yang bisa dijatuhkan majelis tersebut kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Advertising
Advertising

Pasal 41 aturan internal tersebut menjelaskan bahwa MKMK dapat memberikan tiga jenis sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis; dan pemberhentian tidak dengan hormat. Lebih lanjut, Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 itu menjelaskan bahwa teguran lisan dan tertulis dijatuhkan kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran ringan. Sementara, sanksi pemberhentian dijatuhkan kepada hakim yang menurut MKMK terbukti melakukan pelanggaran berat.

Aturan internal ini juga menjabarkan cara MKMK mengeksekusi sanksi tersebut. Dijelaskan bahwa teguran lisan disampaikan secara langsung dengan cara mengundang hakim terlapor dan pelapor. Sementara teguran tertulis disampaikan kepada hakim terlapor dengan tembusan kepada hakim lainnya dan disampaikan kepada pelapor.

Adapun dalam hal dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, hakim terlapor wajib diberikan kesempatan untuk membela diri. Pemberian kesempatan untuk membela diri dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya. “Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi,” seperti dikutip dari Peraturan MK tersebut.

Pilihan Editor: Projo Sebut Semua Bakal Capres yang Masuk Radar Mereka Diundang ke Halal Bihalal

Berita terkait

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

7 jam lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

10 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

13 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya