Abraham Samad Menilai Pasal Pencucian Uang Bisa Digunakan Menjerat Rafael Alun

Senin, 13 Maret 2023 14:10 WIB

Tempo menemukan sejumlah informasi bagaimana Rafael Alun mengumpulkan pundi-pundi uangnya saat menjadi pegawai pajak. Alumni STAN angkatan 1986 itu diduga punya modus tersendiri mengeruk uang wajib pajak.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Abraham Samad mengatakan banyak hal yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan jeratan hukum Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya, menurut dia, adalah dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Samad mengatakan jerat pasal berlapis bagi Rafael Alun adalah untuk menambah efek jera. Sekaligus, ia mengatakan pasal berlapis tersebut untuk memaksimalkan penerimaan negara.

"Ini istilahnya adalah memiskinkan pelaku korupsi. Karena kalau TPPU-nya itu lebih memberikan efek jera sebab ancaman hukumannya tinggi, hartanya semuanya disita," kata Samad saat dihubungi pada Senin, 13 Maret 2023.

Namun, Samad mengatakan tantangan terbesar bagi KPK saat ini adalah menemukan pidana pokoknya yang berkaitan dengan kasus korupsi. Sehingga, ia mengatakan Rafael Alun baru bisa dijerat dengan Pasal TPPU dalam UU Tipikor.

"Kalau orang mau masuk TPPU kan itu harus ditentukan dulu pidana asalnya, bisa dari judi obat-obatan, korupsi," ujar Ketua KPK periode 2011-2015 tersebut.

Advertising
Advertising

Samad juga mengatakan pengenaan Pasal TPPU bisa jadi alternatif sementara pengganti RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung disahkan. Sehingga, Ia berpendapat asset recovery negara menjadi lebih maksimal dari suatu kasus korupsi.

Meski begitu, Samad sendiri tetap menilai RUU Perampasan Aset tetap memiliki urgensi untuk segera disahkan. Sebab, menurut dia, RUU Perampasan Aset bisa merampas harta kekayaan koruptor lebih maksimal lagi.

"RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera disahkan," ujar dia.

Kekayaan pejabat Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, beredar di internet. Mario kedapatan menganiaya anak berumur 17 tahun berinisial CDO yang merupakan anak pengurus Banser Pusat.

Netizen yang bereaksi pun kemudian mengulik-ngulik LHKPN milik Rafael Alun. Hasilnya, Rafael Alun Trisambodo kedapatan memiliki harta hingga Rp 56 miliar yang tercatat di LHKPN. Jumlah tersebut dianggap tidak wajar oleh banyak pihak mengingat Rafael Alun hanya menjabat sebagai pejabat eselon III.

Bak efek domino, muncul sejumlah nama pejabat Kementerian Keuangan yang lain yang memiliki harta yang dianggap tidak wajar. Muncul nama Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makssar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Pilihan Editor: Rafael Alun dan Tsunami Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

4 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

6 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

6 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

12 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

12 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

17 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

18 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

20 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

21 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya