Jokowi Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Pengusaha yang Investasi Rp10 Miliar di IKN

Kamis, 9 Maret 2023 11:07 WIB

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggratiskan Pajak Penghasilan untuk pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum senilai Rp10 miliar. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN tertanggal 6 Maret 2023.

"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," bunyi Pasal 29 ayat 1 dalam salinan PP yang Tempo dapatkan, Kamis, 9 Maret 2023.

Dalam beleid tersebut, penggratisan pajak ini bakal diberikan kepada pengusaha yang investasinya memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum; bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya.

Adapun infrastuktur dan layanan umum yang dimaksud PP tersebut seperti jalan tol, bandar udara, fasilitas kesehatan, pasar rakyat, hingga transportasi umum. Sementara untuk membangkitkan ekonomi seperti pembangunan mal, hotel berbintang, MICE, dan SPBU.

Untuk bidang infrastruktur, pembebasan pajak ini bakal diberikan selama 30 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 25 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045.

Lalu untuk bidang bangkitan ekonomi, pembebasan pajak diberikan selama 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 15 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 10 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045.

Advertising
Advertising

Terakhir, Jokowi memberikan keringanan pajak untuk investor di bidang budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; jasa konstruksi; hingga jasa real estat. Keringanan pajak penghasilan yang diberikan hingga 50 persen dengan jangka waktu 10 tahun.

Investor IKN dapat HGU hingga 190 Tahun

Dalam PP tersebut, Joko juga menyatakan investor mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) IKN hingga dua siklus, dengan masing-masing 95 tahun.

"Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama," bunyi Pasal 18 ayat 1.

Dalam beleid tersebut, 1 siklus pertama itu dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, kedua perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan terakhir pembaruan hak, paling lama 35. Perpanjangan dan pembaruan HGU akan diberikan m sekaligus setelah tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Mengenai ketentuan perpanjangan HGU untuk siklus kedua, investor dapat kembali mengajukannya dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah mendapatkan izin HGU untuk 95 tahun selanjutnya, pengusaha harus memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Meski begitu, Pemerintah hanya bakal mengabulkan permohonan HGU siklus kedua jika investor memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan×pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

HGB diberikan hingga 160 Tahun

Berbeda dengan HGU, Pemerintah memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL selama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Perpanjangan siklus HGB dapat dilakukan, jika pada siklus pertama telah dilakukan diperjanjikan

"Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian," bunyi Pasal 19 ayat 5 PP tersangka.

Pemerintah bakal meningkatkan HGB menjadi hak milik untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN. Peningkatan HGB menjadi hak milik dapat dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL dikenakan BPHTB dengan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu," bunyi belied IKN tersebut.

M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Jokowi Teken PP Kemudahan Berusaha di IKN, Investor Dapat HGU hingga 190 Tahun

Berita terkait

Dari UKT Kampus Negeri sampai Walhi Kritik Pidato Jokowi di Top 3 Tekno

1 jam lalu

Dari UKT Kampus Negeri sampai Walhi Kritik Pidato Jokowi di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Rabu pagi ini, 22 Mei 2024, dipuncaki berita terpopuler kemarin yang isinya antara lain tentang UKT melambung.

Baca Selengkapnya

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

3 jam lalu

Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

ICW menilai pembentukan Pansel KPK krusial bagi Presiden Jokowi karena ini peluang terakhir menyelamatkan KPK.

Baca Selengkapnya

ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

4 jam lalu

ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berpendapat dorongan insentif memberikan tawaran baik bagi ASN yang pindah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

11 jam lalu

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

Prediksi menyebut pada 2050 sebanyak 500 juta petani kecil sebagai penyumbang 80 persen pangan dunia diprediksi akan mengalami kekeringan.

Baca Selengkapnya

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

11 jam lalu

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

ASN akan mulai pindah ke IKN setelah Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

11 jam lalu

Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

Kedutaan Besar Iran menyebut Presiden Iran Ebrahim Raisi wafat 3 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bencana Banjir Besar di Hulu Mahakam, Apakah Kawasan IKN Aman?

12 jam lalu

Bencana Banjir Besar di Hulu Mahakam, Apakah Kawasan IKN Aman?

Banjir tetap mungkin terjadi di IKN tapi ...

Baca Selengkapnya

Menhub Siapkan Mekanisme Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN

13 jam lalu

Menhub Siapkan Mekanisme Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN

Rencana pengadaan kendaraan listrik umum sudah dibahas Kemenhub bersama Otorita IKN.

Baca Selengkapnya

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

13 jam lalu

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.

Baca Selengkapnya

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

14 jam lalu

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.

Baca Selengkapnya