Jokowi Teken PP Kemudahan Berusaha di IKN, Investor Dapat HGU hingga 190 Tahun

Kamis, 9 Maret 2023 09:13 WIB

Presiden Jokowi (ketiga kanan) didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan), Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kedua kanan), dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (keempat kanan) meninjau hunian untuk para pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Kementerian PUPR telah membangun 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN tertanggal 6 Maret 2023. Dalam PP tersebut, investor mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) IKN hingga dua siklus, masing-masing 95 tahun.

"Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama," bunyi Pasal 18 ayat 1 dalam salinan PP yang Tempo dapatkan, Kamis, 9 Maret 2023.

Dalam beleid tersebut, siklus pertama itu dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, kedua perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan terakhir pembaruan hak, paling lama 35. Perpanjangan dan pembaruan HGU akan diberikan sekaligus setelah tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Mengenai ketentuan perpanjangan HGU untuk siklus kedua, investor dapat kembali mengajukannya dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah mendapatkan izin HGU untuk 95 tahun selanjutnya, pengusaha harus memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Meski begitu, Pemerintah hanya bakal mengabulkan permohonan HGU siklus kedua jika investor memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Advertising
Advertising

HGB diberikan hingga 160 tahun

Berbeda dengan HGU, Pemerintah memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL selama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Perpanjangan siklus HGB dapat dilakukan, jika pada siklus pertama telah dilakukan diperjanjikan.

"Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian," bunyi Pasal 19 ayat 5 PP tersangka.



Selanjutnya: Pemerintah bakal meningkatkan HGB menjadi hak milik untuk...
<!--more-->

Pemerintah bakal meningkatkan HGB menjadi hak milik untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN. Peningkatan HGB menjadi hak milik dapat dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL dikenakan BPHTB dengan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu," bunyi belied tersebut.

Pemerintah Revisi UU IKN

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan memasukkan Revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu, 23 November 2022.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera, menanggapi usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN cacat, tidak sempurna, dan dikerjakan terburu-buru.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.

Menurut Mardani, usulan revisi UU IKN malah menunjukkan praktik ketatanegaraan yang tidak baik. Musababnya, UU IKN tergolong baru dan belum dijalankan.

“Ini menunjukkan UU-nya cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu,” kata Mardani.

Mardani menegaskan sedari awal fraksi PKS menolak usulan revisi UU IKN. Apalagi, kata dia, di tengah kondisi saat ini yang baru pulih dari pandemi dan adanya peluang menghadapi resesi tahun depan.

“Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN-nya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya maupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau Pemilihan Umum, fokus aja jagain rakyat,” ujar Ketua DPP PKS tersebut.

M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Jokowi Izinkan Tenaga Kerja Asing Tinggal di IKN 10 Tahun, Bisa Diperpanjang

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

2 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

3 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

4 jam lalu

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

4 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

5 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

6 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

10 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

11 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

12 jam lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya