Yusril Ihza Mahendra Sebut Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Reduksi Fungsi Partai Politik

Rabu, 8 Maret 2023 14:48 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem proporsional tertutup sejalan dengan konstitusi. Menurutnya setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, partai politik memiliki kekuatan spesifik, seperti pada pasal 22 E UUD bahwa peserta Pemilu adalah partai politik.

"Setelah amandemen UUD 1945 kan partai politik itu mendapatkan penguatan yang spesifik dalam konstitusi. Pasal 22 E, pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, presiden, dan wakil presiden. Dikatakan peserta pemilihan umum DPR, DPRD adalah parpol," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut Yusril, pada pasal tersebut, pemilu DPR RI dan DPRD diperuntukkan ke partai, bukan perorangan. "Kalau saya menangkap pasal itu, peserta pemilu DPR, DPRD itu memang partai, bukan orang perorangan," kata pakar hukum tata negara ini.

Yusril menyarankan untuk individu yang memiliki tujuan yang sama, seharusnya membentuk partai terlebih dahulu agar bisa ikut serta pemilu.

"Partai ini kan perlu ada suatu penguatan, kenapa pemilu itu harus partai. Asumsinya kan masyarakat itu majemuk, karena masyarakat majemuk, orang tuh punya pemikiran yang berbeda. Orang yang sama pikirannya silakan bersatu membentuk partai politik," kata Yusril.

Advertising
Advertising

Dalam sidang uji materi sebagai pihak terkait, Yusril berargumen bahwa pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya sistem proporsional terbuka mereduksi fungsi partai politik dan menurunkan kualitas Pemilu.

"Ketentuan pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, pasal 353 ayat 1 huruf b, pasal 386 ayt 2 huruf b, pasal 420 huruf c, dan d. pasal 422, pasal 424 ayat 2, pasal 426 ayat 3, uu nomor 7/2017 tentang pemilu menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan, merekdusi fungsi partai politik, dan menurunkan kualitas pemilihan umum," ujarnya Yusril Ihza Mahendra.

Pilihan Editor: Mantan PM Inggris Tony Blair Bungkam Usai Bertemu Jokowi di Istana

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

4 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

6 jam lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

11 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

12 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

19 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya