Perludem Dukung Banding KPU atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Sabtu, 4 Maret 2023 19:25 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendukung niat Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang menyatakan banding terhadap putusan penundaan pemilu. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan hal itu menegaskan sikap KPU yang ingin pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Khoirunnisa menuturkan sejatinya putusan tersebut tidak bisa dijalankan oleh KPU. Sebab, menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut melanggar konstitusi.

"Putusan ini kalau menurut saya tidak bisa dieksekusi karena tidak sesuai dengan konstitusi dan skema penegakan hukum pemilu kita," kata Khoirunnisa pada Sabtu 4 Maret 2023.

Meski begitu, Khoirunnisa menilai KPU harus tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia mengatakan hal tersebut bisa jadi penegasan KPU menolak wacana perpanjangan masa jabatan pemerintah.

"Tapi secara prosedur KPU bisa saja melakukan banding. Ini juga untuk menegaskan kepada publik bahwa KPU siap menyelenggarakan pemilu sesuai dengan jadwal," kata dia melalui pesan tertulis kepada Tempo.

Selain itu, Khoirunnisa merasa ada kejanggalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima pengajuan gugatan Partai Prima atas KPU. Sebab, ia menilai tidak ada kewenangan bagi Pengadilan Negeri menangani kasus sengketa pemilu.

Advertising
Advertising

"Kalau baca dari putusan ini keputusan KPU yang menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat adalah perbuatan melawan hukum. Bisa juga karena hakim yang memeriksa ini tidak memiliki perspektif pemilu yang komperhesif. Karena memang bukan kompentensinya PN untuk menangani perkara soal pemilu," ujar dia.

Khoirunnisa juga menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga gagal memahami hukum di Indonesia. Sebab, kata dia, pelaksanaan pemilu tahun 2024 merupakan amanat dari UUD 1945.

"Dalam pasal tertentu di UU Pemilu memang ada hal tertentu yang membolehkan pemilu ditunda. Namun, hal itu dibatasi oleh kondisi yang genting seperti bencana alam dan juga dilakukan di daerah yang terdampak saja bukan seluruh daerah," kata Khoirunnisa.

Putusan PN Jakpus Bisa Menjadi Preseden Buruk

Oleh ssebab itu, Khoirunnisa menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa menimbulkan preseden buruk ke depan. Sebab, menurut dia, bisa jadi orang-orang menganggap masalah sengketa pemilu sebagai ranah perdata dan bukan administrasi negara.

"Kalau ini dinormalisasi bisa jadi nanti ada orang kalah pemilu akan menuntut ganti rugi ke KPU. Padahal skema ini tidak ada," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakarta Pusat.

Pilihan Editor: Penundaan Pemilu Berpotensi Mengganggu Iklim Investasi di Indonesia, Ini Alasannya

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya