Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi, Mardani Ali Sera: Penundaan Pemilu Harus Keputusan MK, Bukan Pengadilan Negeri

Sabtu, 4 Maret 2023 07:15 WIB

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus memerintahkan KPU lakukan penundaan Pemilu 2024. Perintah itu buntut gugatan Partai Prima terhadap hasil verifikasi parpol. Politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan putusan itu tak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya.

Adapun keputusan ihwal Pemilu 2024 dilanjutkan atau ditunda, menurut Mardani kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi atau MK. Dia juga menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan negeri.

“Seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN,” kata Mardan, Kamis, 2 Maret 2023.

Lantas, apa saja sebenarnya tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi atau MK ini?

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga negara ini memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

Advertising
Advertising

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, yaitu:

1. Menguji UU terhadap UUD.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Serta, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara itu, kewajiban MK yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Untuk menguji apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review. Jika suatu UU atau salah satu bagian dari padanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan MK. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Melalu kewenangan judicial review ini, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi. Fungsi lanjutan selain judicial review yaitu:

1. Memutus sengketa antar lembaga negara.

2. Memutus pembubaran partai politik.

3. Memutus sengketa hasil pemilu.

Pilihan Editor: Sebelum Putusan PN Jakarta Pusat, Wacana Penundaan Pemilu 2024 Pernah Muncul, Ini Respons Jokowi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

12 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

12 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

13 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

13 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

15 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

17 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

17 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

17 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

18 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

19 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya