MKMK Jadwalkan Pemeriksaan 3 Hakim Hari Ini, Terkait Kasus Pemalsuan Putusan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Rabu, 1 Maret 2023 13:16 WIB

Zico Leonard Djagardo seusai diperiksa sebagai saksi oleh MKMK pada Kamis 9 Februari 2023. Ia diperiksa terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi. TEMPO/Mirza Bagaskara

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 hakim konstitusi dalam kasus dugaan pemalsuan putusan pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023. Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul dan Arief Hidayat.

“Tiga hakim itu yang akan diperiksa hari ini,” kata Ketua Majelis Kehormatan, I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Palguna mengatakan para hakim konstitusi itu akan diperiksa satu persatu. Pemeriksaan secara bergiliran ini dilakukan agar setiap hakim yang diperiksa dapat memberikan keterangan secara leluasa. Pemeriksaan secara bergilir, kata dia, untuk menghindari satu hakim dan lainnya saling mempengaruhi.

“Makanya permintaan keterangan itu tidak bisa dilakukan secara bergerombol,” kata dia.

Pemalsuan putusan terkait judicial review UU MK

Majelis Kehormatan MK akan meminta keterangan ketiga hakim konstitusi tersebut dalam kasus pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK.

Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. MK menyidangkan perkara tersebut selama sekitar setengah bulan. Dalam putusannya pada 23 November 2022, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.

Advertising
Advertising

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa "dengan demikian" berubah menjadi “ke depan”. Perubahan ini dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR mengganti hakim Aswanto.

MKMK lantas dibentuk pada 30 Januari 2023 untuk menyelidiki dugaan pemalsuan ini. Palguna didapuk menjadi ketua majelis tersebut. Sementara hakim MK, Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Sudjito menjadi anggotanya.

Sebelum memanggil ketiga hakim, MKMK telah memeriksa dua hakim dan satu mantan hakim konstitusi. Dua hakim yang sudah diperiksa di antaranya, Suhartoyo dan Anwar Usman. Sementara satu mantan hakim yang sudah diperiksa adalah Aswanto.

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

18 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

9 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

17 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

18 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

19 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

19 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

20 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya