Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan ke LPSK

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 28 Februari 2023 14:25 WIB

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan. Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas

TEMPO.CO, Jakarta - David Latumahina, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu diajukan oleh orang tua David, Jonathan Latumahina kepada LPSK pada 27 Februari 2023.

“Korban diwakili bapaknya telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Selasa, 28 Februari 2023.

Maneger mengatakan dalam permohonan itu, keluarga korban mengajukan tiga permintaan. Pertama, adalah permohonan pemenuhan hak prosedur, kedua rehabilitasi medis dan fasilitas restitusi. Restitusi merupakan ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku kepada korban.

David menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario dan rekannya S, 19 tahun. Saat ini, Kepolisian telah menetapkan keduanya menjadi tersangka. Polisi menduga Mario menganiaya David dengan cara memukul, menendang dan menginjak kepala korban. Sementara, S diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan itu.

Menurut Maneger, LPSK akan menelaah dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait permohonan ini. Dia mengatakan proses pemeriksaan itu dilakukan untuk mengecek terpenuhinya syarat formal maupun material dalam permohonan tersebut. LPSK, kata dia, memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pemeriksaan.

“Pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidak oleh pimpinan LPSK,” kata dia.

Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini berkata pada 25 Februari 2023, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor selaku tim kuasa hukum keluarga David, sudah mendatangi LPSK guna mengajukan permohonan perlindungan. Pada saat itu, kata dia, LPSK telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.

Advertising
Advertising

Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon.

Maneger berkata, dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor, LPSK menilai hak yang bisa diberikan kepada korban antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.

“Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik. Dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural jika ada proses hukum,” kata Maneger.

Maneger menuturkan selain korban, LBH GP Ansor juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi di kasus penganiayaan ini. LPSK, kata dia, membuka pintu kepada LBH GP Ansor untuk mengajukan permohonan. “Syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” kata Maneger.

Pilihan Editor: Banjir Bunga dalam Kasus Mario Dandy dan Sidang Hendra Kurniawan, Ada Apa?

Berita terkait

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

5 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

11 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

13 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

14 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

18 jam lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

2 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya