Divonis Hari Ini, Melihat Lagi Peran Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait Bukti CCTV Kasus Ferdy Sambo

Reporter

Tempo.co

Senin, 27 Februari 2023 09:59 WIB

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023.

Salah satu tudingan yang dihadapi keduanya adalah soal penghilangan barang bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi kematian Brigadir Yosua.

Baca Juga: Kejaksaan Pindahkan Richard Eliezer ke Rutan Salemba Besok

Rekaman ini penting karena mengungkap kepalsuan skenario yang disiapkan Ferdy Sambo. Awalnya, Sambo menyatakan bahwa Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengaku tak berada di lokasi dan baru tiba di sana ketika Yosua telah tewas.

Padahal, dalam rekaman itu terungkap bahwa Yosua masih hidup saat Sambo tiba. Selain itu, terungkap pula Sambo mengenakan sarung tangan hitam yang disebut sebagai upaya untuk menghilangkan jejak saat dia ikut menembak Yosua.

Kesaksian Hendra cs mengungkap upaya penghilangan rekaman CCTV

Dalam persidangan, Hendra Kurniawan dan para saksi pun bercerita soal pencopotan CCTV hingga perintah penghilangan rekaman tersebut. Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Polri mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menyisir CCTV di lingkungan rumah dinas tersebut pada hari kejadian kematian Brigadir Yosua.

Dia pun langsung berkoordinasi dengan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha.

"Saya kan sering tugas sama yang bersangkutan (Ari). Banyak tugas dengan yang bersangkutan baik terkait CCTV juga pernah," kata Hendra dalam sidang 5 Januari 2023.

Sehari setelahnya, Hendra pun memerintahkan Agus Nurpatria untuk berkoordinasi Ari. Agus pun sempat menelepon Ari yang saat itu sedang berada di Bali dan memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk ikut menyisir CCTV tersebut.

Hendra, Agus dan Irfan kemudian bertemu di rumah dinas Sambo pada siang harinya.

Irfan sempat melaporkan bahwa terdapat 20 kamera keamanan di lingkungan rumah dinas itu. Hendra kemudian memerintahkan Agus dan Irfan untuk mencopot dua diantaranya, yaitu yang berada di rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, bersebelahan dengan rumah dinas Sambo, dan yang berada dekat lapangan basket.

Irfan Widyanto yang merupakan lulusan terbaik (Adhi Makayasa) Akademi Kepolisian 2010 lantas mencopot CCTV tersebut beserta DVR (Digital Video Recorder)-nya. Dalam kesaksiannya, Irfan menyatakan bertemu dengan anak buah Hendra lainnya, Chuck Putranto. Saat itu, Chuck langsung meminta Irfan untuk menyerahkan DVR CCTV itu.

“Kemudian Bang Chuck jawab ‘Ya sudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya’,” kata Irfan saat menjadi saksi mahkota untuk Hendra Kurniawan, Kamis, 15 Desember 2022.

<!--more-->

CCTV ungkap kebohongan Sambo

Menurut dakwaan jaksa, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, kemudian menonton rekaman yang tersimpan dalam DVR tersebut pada 13 Juli 2022 di teras kediaman Ridwan Soplanit.

Keempatnya kaget karena dalam rekaman itu, Yosua terlihat masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Arif bahkan mengaku gemetar saat mengetahui bahwa rekaman video itu tak seperti yang diceritakan Sambo.

"Kondisinya itu, setelah menonton, benar yang kemarin dibilang Chuck. Saya sebenarnya enggak bisa ngomong Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa," kata Arif saat menjadi saksi mahkota untuk Hendra Kurniawan.

Arif pun menyatakan langsung melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan melalui tepeon.

"Jadi keluar menelepon awal mulanya itu nelepon enggak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampai bilang ‘sudah tenang-tenang jangan panik’,“ kata Arif.

Perintah penghapusan rekaman oleh Ferdy sambo

Hendra lantas memerintahkan Arif untuk melaporkan hal tersebut langsung kepada Ferdy Sambo. Keduanya pun menghadap ke ruang kerja Sambo pada keesokan harinya.

Di ruang itulah Sambo kemudian meyakinkan Hendra dan Arif bahwa skenarionya lah yang benar. Sambo juga sempat memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman tersebut sambil mengancam mereka yang menonton untuk tutup mulut.

"Ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton dan kemudian ada perkataan 'Kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab', kondisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam," kata Arif dalam pembacaan pledoinya Jumat, 3 Februari lalu.

Sidang vonis sempat ditunda

Persidangan vonis mereka berdua merupakan penundaan dari sidang yang seharusnya digelar pada Jumat 24 Februari 2023 lalu. Persidangan tersebut ditunda karena Hendra dan Agus merasa belum siap menjalani sidang vonis.

Pada persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman selama tiga tahun penjaraa dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Hendra Kurniawan. Sementara itu, Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dengan denda 20 juta subsider 3 bulan.

MIRZA BAGASKARA | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Berita terkait

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

2 hari lalu

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

3 hari lalu

Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

10 hari lalu

Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 hari lalu

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

21 hari lalu

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

24 hari lalu

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

25 hari lalu

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

25 hari lalu

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

30 hari lalu

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

31 hari lalu

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat

Baca Selengkapnya