Kasus Penyerangan Koramil Kisor, Yanwaris Sewa Didakwa Pembunuhan Berencana

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Minggu, 26 Februari 2023 09:55 WIB

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (kedua kiri), Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing (kiri) dan Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (ketiga kiri) memberikan penghormatan terakhir saat pelepasan jenazah di Markas Komando Korem 181/PVT Kota Sorong, Papua Barat, Jumat, 3 September 2021. Empat jenazah prajurit TNI AD, korban penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) di Pos Persiapan Koramil Kisor Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat diberangkatkan ke daerah masing-masing untuk dimakamkan. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana terhadap Yanwaris Sewa, 28 tahun, salah satu terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, telah digelar Kamis kemarin, 23 Februari 2023. Yanwaris didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP soal delik pembunuhan berencana.

"Untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, maka penasihat hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang berikut, Kamis, 2 Maret 2023," kata kuasa hukum Yanwaris, Leonardo Ijie, kepada Tempo, Sabtu, 25 Agustus 2023.

Sebelumnya penyerangan terjadi pada Kamis dini hari, 2 September 2021, di mana Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas aksi ini. Empat personel TNI AD tewas dalam aksi ini.

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut penyerangan itu dilakukan sebagai bentuk perang terhadap aparat keamanan Indonesia. "Panglima komando daerah 4 TPNPB-OPM wilayah Sorong Raya bertanggung jawab atas penyerangan dan pembunuhan empat anggota TNI di kampung Kisor," ujar Sebby.

Keterangan Polisi

Advertising
Advertising

Yanwaris sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polda Papua Barat, sebelum ditangkap di Kabupaten Maybrat, pada 14 Oktober 2022. "Penangkapan Yanwaris Sewa oleh tim gabungan dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol Pria Premos," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat saat itu, Komisaris Besar Adam Erwindi saat itu.

Adam mengatakan bahwa saat penyerangan di Pos Koramil Kisor, Yanwaris diketahui berada pada posisi berdiri memegang senjata tajam dan mengawasi di luar pos saat pelaku lainnya melalukan aksi pembantaian empat personel TNI.

"Dengan tertangkapnya Yanwaris Sewa, maka jumlah DPO yang sudah ditangkap sebanyak 11 orang dari total 21 DPO kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KHUP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Selain menangkap satu DPO, paparnya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JA karena melakukan penyerangan terhadap petugas di lokasi penangkapan.

Bantahan Kuasa Hukum

Leonardo menjelaskan Yanwaris ditangkap di Kampung Susmuk dalam keadaan tidak berdaya alias sakit, serta tidak bisa berjalan. Saat itu Yanwaris sedang menjalani pengobatan tradisional di rumah dari keluarga Tonce Atanai di Susmuk. Yanwaris telah jatuh sakit sejak September di Kampung Aisa Distrik Aifat Timur. Karena sakit Yanwaris makin parah, keluarga membawanya ke Kampung Susmuk pada 7 Oktober 2022 dengan cara diangkat pake tandu yang terbuat dari karung.

Saat peristiwa penyerangan, Leonardo menyebut Yanwaris Sewa tidak berada di tempat penyerangan Pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan. Agustus sampai September 2021, Yanwaris sedang berada di Kampung Aisa, Distrik Aifat Timur, bersama keluarga hingga saat kejadian penyerangan Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021.

"Yanwaris Sewa tidak pernah hadir dalam rapat persiapan penyerangan Pos Koramil pada tanggal 28 Agustus, 1 September 2021, serta penyerangan Pos Koramil," ujar Leonardo.

Yanwaris kemudian diinterogasi di Polres Sorong Selatan dan kasusnya kini masuk ke pengadilan. Dalam dakwaan primer, Jaksa penuntut umum menganggap Yanwaris melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan dakwaan ketiga Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Wawancara dengan KH. Ali Yafie: Banyak Orang Tak Tahu Diri

Berita terkait

Polda Papua sebut TPNPB Serang Polsek dan Koramil di Distrik Homeyo dari Berbagai Sisi

1 jam lalu

Polda Papua sebut TPNPB Serang Polsek dan Koramil di Distrik Homeyo dari Berbagai Sisi

Serangan terbaru TPNPB di Intan Jaya terjadi dalam dua hari berturut

Baca Selengkapnya

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

10 jam lalu

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua.

Baca Selengkapnya

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

1 hari lalu

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

Polda Papua akan menerjunkan tiga regu Brimob imbas serangan TPNPB-OPM di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

4 hari lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

4 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

5 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

5 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

5 hari lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

5 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya