Eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara

Editor

Febriyan

Jumat, 24 Februari 2023 21:55 WIB

Terdakwa Chuck Putranto usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan asisten pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto, mendapatkan vonis satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang vonis terhadap Chuck digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi, dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara kepada Chuck. Mereka menilai Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Afrizal Hady.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Chuck penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Peran Chuck Putranto

Chuck merupakan orang yang memerintahkan Irfan Widyanto, terdakwa lainnya, untuk menyerahkan DVR CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan sebelumnya mendapatkan perintah untuk mencopot dan mengganti DVR CCTV itu dari Agus Nurpatria, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Advertising
Advertising

Jaksa menilai tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ihwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Perumahan Polri yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo,” kata jaksa.

Rekaman dalam DVR CCTV tersebut penting karena menjadi salah satu barang bukti yang membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat Sambo. Awalnya, Sambo menyebarkan kabar bahwa ajudannya itu tewas setelah tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudannya yang lain. Sambo bercerita bahwa dia tak ada di rumah dinasnya saat kejadian itu.

Cerita Sambo terbantahkan ketika Chuck, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto menonton rekaman tersebut. Mereka melihat Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di sana.

Rekaman tersebut juga sempat memperlihatkan Ferdy Sambo menjatuhkan sepucuk pistol dan mengenakan sarung tangan hitam. Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, menyebut pistol yang dijatuhkan Sambo itu milik Yosua yang sebelumnya diamankan oleh Bripka Ricky Rizal, ajudan Sambo lainnya.

Rekaman CCTV sempat hilang

Rekaman itu sempat tak diketahui keberadaannya karena Sambo memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk menghapusnya. Sambo juga mengancam agar mereka yang telah menonton tak buka mulut.

Arif kemudian memerintahkan Baiquni untuk menghapus rekaman yang berada di laptopnya itu. Rupanya, Baiquni sempat menyalin rekaman tersebut di sebuah diska lepas (flash disk) sebelum menyerahkan laptopnya kepada Arif untuk dihancurkan.

Diska lepas itu kemudian diserahkan istri Baiquni kepada penyidik. Hal itulah yang kemudian yang memperkuat dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Hukuman untuk Chuck Putranto sama seperti yang didapatkan oleh Baiquni Wibowo, namun lebih tinggi dari yang didapatkan Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto. Arif dan Irfan sebelumnya telah mendapatkan vonis 10 bulan penjara dari majelis hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya akan menjalani sidang vonis pada Kamis pekan depan. Sementara Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

8 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

9 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

23 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

24 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

24 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

25 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

26 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

29 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya