Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin akan Divonis Hari Ini
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 23 Februari 2023 08:30 WIB
Jaksa menjelaskan Pasal 51 ayat 2 KUHP yang menyatakan ‘perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya’. Jaksa menilai tindakan Arif Rachman Arifin yang tidak jujur memberitahukan ada kejanggalan dalam rekaman CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak diketagorikan sebagai itikad baik.
“…dan memperhatikan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin yang merupakan anggota kepolisian melakukan tindakan tidak patut dengan menyuruh Baiquni Wibowo agar seluruh file dihapus sehingga tidak ada bukti. Padahal hal tersebut di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakil Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri,” ujar jaksa dalam repliknya.
Jaksa menyebut tindakan Arif yang merusak dengan mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam, yang merupakan barang bukti tindak pidana, juga tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.
“Terdakwa Arif Rachman hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya,” ujar jaksa.
Selain itu, dalil Arif Rachman Arifin mengatakan dirinya berada dalam tekanan psikis Ferdy Sambo tidak bisa dijadikan alasan penghapus pidana. Jaksa mengatakan hal ini sesuai pendapat Profesor Simons yang menyatakan tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut menjadi dasar tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan, baik untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu perintah jabatan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.
Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri, dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Istri Arif Rachman Arifin Menangis, Sebut Ferdy Sambo Hancurkan Karier Suaminya