Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin akan Divonis Hari Ini

Kamis, 23 Februari 2023 08:30 WIB

Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam dugaan tindakan perampasan CCTV. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Jaksa menjelaskan Pasal 51 ayat 2 KUHP yang menyatakan ‘perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya’. Jaksa menilai tindakan Arif Rachman Arifin yang tidak jujur memberitahukan ada kejanggalan dalam rekaman CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak diketagorikan sebagai itikad baik.

“…dan memperhatikan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin yang merupakan anggota kepolisian melakukan tindakan tidak patut dengan menyuruh Baiquni Wibowo agar seluruh file dihapus sehingga tidak ada bukti. Padahal hal tersebut di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakil Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri,” ujar jaksa dalam repliknya.

Jaksa menyebut tindakan Arif yang merusak dengan mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam, yang merupakan barang bukti tindak pidana, juga tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.

“Terdakwa Arif Rachman hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya,” ujar jaksa.

Selain itu, dalil Arif Rachman Arifin mengatakan dirinya berada dalam tekanan psikis Ferdy Sambo tidak bisa dijadikan alasan penghapus pidana. Jaksa mengatakan hal ini sesuai pendapat Profesor Simons yang menyatakan tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut menjadi dasar tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan, baik untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu perintah jabatan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.

Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri, dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Istri Arif Rachman Arifin Menangis, Sebut Ferdy Sambo Hancurkan Karier Suaminya

Berita terkait

Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital soal Asal-usul Novum CCTV di Kasus Jessica Wongso

1 hari lalu

Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital soal Asal-usul Novum CCTV di Kasus Jessica Wongso

Jaksa bertanya soal rekaman CCTV yang kini dihadirkan sebagai novum atau bukti baru dalam sidang PK Jessica Wongso.

Baca Selengkapnya

Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Digital Forensik Ungkap Rekaman CCTV di Kafe Oliver Terdistorsi 89 Persen

1 hari lalu

Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Digital Forensik Ungkap Rekaman CCTV di Kafe Oliver Terdistorsi 89 Persen

Saksi ahli digital forensik di sidang PK Jessica Wongso mengatakan CCTV nomor 9 di Kafe Olivier, Grand Indonesia telah mengalami distorsi.

Baca Selengkapnya

Momen Tragis Liam Payne Terekam CCTV, Disebut Pingsan Sebelum Jatuh dan Bukan Bunuh Diri

7 hari lalu

Momen Tragis Liam Payne Terekam CCTV, Disebut Pingsan Sebelum Jatuh dan Bukan Bunuh Diri

CCTV merekam momen saat Liam Payne terjatuh dari balkon kamar hotelnya di Argentina dan kecurigaan pada pekerja hotel.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Yakin Program CCTV Bakal Kurangi Angka Tawuran di Jakarta

7 hari lalu

Pramono Anung Yakin Program CCTV Bakal Kurangi Angka Tawuran di Jakarta

Menurut Pramono Anung, kebijakan memasang CCTV itu merupakan langkah preventif pemerintah.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Remaja Tewas Usai Jatuh dari Rooftop Mal Bekasi

11 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Remaja Tewas Usai Jatuh dari Rooftop Mal Bekasi

Remaja tewas itu merupakan peserta didik program Paket C tingkat SMA.

Baca Selengkapnya

Jessi Buka Suara Soal Ancaman Kematian, Imbas Dugaan Penyerangan Penggemar

13 hari lalu

Jessi Buka Suara Soal Ancaman Kematian, Imbas Dugaan Penyerangan Penggemar

Jessi menerima berbagai ancaman kematian usai terseret dugaan penyerangan seorang penggemar.

Baca Selengkapnya

Pemred Jubi Punya Rekaman CCTV Pelaku yang Lempar Bom Molotov, Ada 2 Orang

19 hari lalu

Pemred Jubi Punya Rekaman CCTV Pelaku yang Lempar Bom Molotov, Ada 2 Orang

Teror Bom Molotov yang terjadi pada media Jubi bukan pertama kalinya.

Baca Selengkapnya

Suswono Janjikan Pemasangan CCTV, Jubir Anggap Beda dengan Program Pramono Anung-Rano

25 hari lalu

Suswono Janjikan Pemasangan CCTV, Jubir Anggap Beda dengan Program Pramono Anung-Rano

Pemasangan CCTV menjadi salah satu program unggulan dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.

Baca Selengkapnya

5 Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024

29 hari lalu

5 Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024

Setidaknya 5 janji Pramono Anung-Rano Karno disampaikan dalam Debat Pilkada Jakarta 2024. Termasuk job fair untuk atasi pengangguran di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Usung Pasang CCTV di RT dan RW untuk Tekan Kasus Pencurian dan Narkoba di Jakarta

29 hari lalu

Pramono Anung Usung Pasang CCTV di RT dan RW untuk Tekan Kasus Pencurian dan Narkoba di Jakarta

Pramono Anung sebut alasan pemasangan CCTV di RT-RW Jakarta untuk menekan angka perundungan, narkoba, pencurian, dan tindakan kriminalitas lainnya.

Baca Selengkapnya