"

Istri Arif Rachman Arifin Menangis, Sebut Ferdy Sambo Hancurkan Karier Suaminya

Terdakwa Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, mengatakan Ferdy Sambo telah menghancurkan karier suaminya dan kehidupan mereka.

Hal ini disampaikan Nadia Rahma setelah sidang pembacaan pleidoi suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023. Awal mengenal Ferdy Sambo, ia merasa atasan suaminya di kantor itu sebagai pemimpin yang baik. Namun, Nadia tidak mengira mantan Kepala Divisi Propam Polri itu tega menjerumuskan Arif Rachman dalam kasus ini. 

“Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier, tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini,” kata Nadia sambil menangis.

Ia sedih mengingat anak-anaknya yang masih kecil dan sakit karena masih membutuhkan perhatian ayahnya. Dalam pleidoinya, kuasa hukum juga menyinggung salah satu anak Arif yang mengidap penyakit hemofilia. 

Baca juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Minta Kliennya Dibebaskan karena Anaknya Mengidap Hemofilia

Istri Arif pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bijaksana dalam memberikan putusan banding suaminya. Ia berharap suaminya bisa diterima kembali di Polri setelah berdinas selama 21 tahun.

“Kami mohon keputusannya nantinya Bapak dapat memberikan kebijaksanaan dalam keputusan banding nanti. Sehingga suami saya yang telah memberikan hati, waktu dan kerja kerasnya selama 21 tahun berdinas dengan tiada cela, dapat jadi pertimbangan bagi Bapak,” kata Nadia berpesan kepada Kapolri.

Seperti diketahui, Arif telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Putusan sidang itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. Arif kini sedang menempuh banding atas putusan sidang etik tersebut.

Terpaksa Menuruti Ferdy Sambo

Saat membacakan pleidoi pribadinya, Arif Rachman Arifin mengaku terpaksa menuruti perintah Ferdy Sambo karena dilema moral dan tekanan budaya rantai komando serta relasi kuasa di tubuh Polri. Ia menjelaskan tidak mudah menolak perintah atasan karena faktor tersebut.

Menurutnya, relasi kuasa bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yang nyata memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan. Pola ini, lanjut Arif, yang kadang menggugurkan penyalahangunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan. 

“Kondisi rentan penyalahgunaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami oleh semua orang. Beragam praduga bersalah kepada saya mungkin dipengaruhi oleh predikat saya sebagai penegak hukum, seragam dan kepangkatan,” kata Arif.

Eks Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan pada 27 Januari 2023. Jaksa menilai Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya Yosua sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakuakan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa yang meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus file rekaman terkait Yosua saat masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo menjadi hal yang memberatkan.

Selain itu, perintahnya untuk menghapus dan merusaknya menjadi poin lain yang memberatkan Arif. Arif Rachman Arifin bersama Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mengetahui Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya setelah menonton rekaman DVR CCTV pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga pada 13 Juli 2022.

Seluruh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Pada Oktober 2022, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Partria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Kasus Perintangan Penyidikan








Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

1 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

2 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

3 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

9 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

10 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

12 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.


Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

12 hari lalu

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

Dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.


Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

12 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis, 9 Maret 2023.


LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

12 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan.


Dua Pimpinan LPSK Tak Setuju Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer

13 hari lalu

Kepala Biro Penelaaahan Permohonan (BPP) dan Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (BPHSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Dua Pimpinan LPSK Tak Setuju Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer

Dua dari tujuh pimpinan LPSK menyatakan dissenting opinion atas keputusan pencabutan perlindungan untuk Richard Eliezer.