Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin akan Divonis Hari Ini

Kamis, 23 Februari 2023 08:30 WIB

Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam dugaan tindakan perampasan CCTV. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Kuasa hukum mengatakan perintah untuk Agus Nur Patria berasal dari atasan yang sah dan berwenang. Selain itu, tindakan Agus juga dilengkapi dengan surat perintah tertulis. Kuasa hukum memjelaskan ketentuan Pasal 8 huruf f Perkadiv Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur mengenai kewenangan anggota Polri yang mengemban fungsi Paminal, salah satunya mengamankan orang atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

“Sesusai fakta persidangan bahwa ketentuan Pasal 8 huruf f Perkadiv Nomor 1 Tahun 2015 sangat sejalan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Terdakwa Agus Nur Patria Adi Purnama pada 9 Juli 2022 di sekitar Duren Tiga atau TKP, yaitu meneruskan perintah kepada Irfan Widyanto untuk cek dan amankan CCTV, koordinasikan dengan penyidik Polres Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2023.

Selain itu, kuasa hukum mengatakan keabsahan tindakan Agus Nur Patria dilengkapi dengan surat perintah atau sprin tertanggal 8 Juli 2022. Kuasa hukum menjelaskan porsi penyelidikan Paminal untuk peristiwa 9 Juli 2022 terkait CCTV telah selesai dengan diserahkannya CCTV kepada penyidik Polres Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022. Kemudian, DVR CCTV itu disimpan di Polres Jakarta Selatan dalam kapasitas penyidik yang berwenang menangani pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Persoalan CCTV itu kemudian diambil lagi pada tanggal 11 Juli 2022 oleh Saksi Chuck Putranto atas perintah Saksi Ferdy Sambo dari Polres Jakarta Selatan yang berujung pada pengrusakan. Hal tersebut bukanlah lagi peranan atau kewenangan Terdakwa Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, dan bukan diberikan lagi porsi penyelidikan Paminal,” kata kuasa hukum Agus.

Dalam replik yang dibacakan pada 6 Februari lalu, jaksa penuntut umum mengatakan Agus Nur Patria seharusnya berani menolak perintah Ferdy Sambo karena ia tidak berhadapan langsung sehingga tidak ada daya paksa untuk melakukan tindak pidana.

Jaksa membantah dalil penasehat hukum Agus Nur Patria yang menggunakan Pasal 48 KUHP, yaitu karena ‘Adanya Daya Paksa’,. Jaksa menilai dalil itu harus dikesampingkan dengan alasan adanya ‘notoir feiten’ atau hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan, yang masih ada kaitannya dengan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jaksa membandingkan Agus dengan Brigadir Ricky Rizal Wibowo, yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua, karena berani menolak perintah yang disampaikan langsung oleh Ferdy Sambonuntuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Apalagi terdakwa Agus Nur Patria yang berpangkat Komisaris Besar Polisi yang tingkatan pangkatnya sangat jauh di atas Brigadir Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Agus Nur Patria tidak berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo,sehingga tidak merasakan langsung adanya ‘tekanan’ atau ‘daya paksa’ dari Ferdy Sambo, masak tidak berani menolak?” kata jaksa.

Berdasarkan hal tersebut, maka dalil kuasa hukum Agus yang ingin menerapkan Pasal 48 KUHP tentang Daya Paksa, harus dikesampingkan majelis hakim karena dalil tersebut sangat mengada-ngada dan tidak tepat sehingga haruslah ditolak.

“Selain itu, uraian pleidoi dan dalil-dalil yang dikemukakan Terdakwa Agus Nur Patria dan Penasehat Hukumnya yang mengada-ngada karena berusaha membangun Konstruksi Hukum yang ‘COCOKLOGI’, dengan kesesatan fakta dan kesesatan yuridis yang nyata tersebut, tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat untuk digunakan menggugurkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tutur jaksa.

Agus Nur Patria, yang sebelumnya menjabat Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Agus dituntut karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus didakwa karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, jaksa yakin Agus Nur Patria mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin mengatakan alat bukti salinan rekaman CCTV yang disampaikan oleh kliennya menjadi dasar penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuat laporan LP 0446 pada 9 Agustus 2022 dan dimulainya pemeriksaan perkara perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penasihat hukum menilai tindakan kejujuran Arif ini telah membantu penegak hukum mengungkap kasus terang benderang.

Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin mengatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Saksi Baiquni Wibowo secara sukarela memberitahukan ada salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang disimpan di harddisk Baiquni Wibowo. Arif juga menyerahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang sudah rusak dipatahkan Arif kepada penyidik Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri pada 8 Agustus 2022. Rekaman itu menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli lalu.

“Adapun dengan didasarkan fakta yang diungkap oleh Terdakwa Arif Rachman Arifin tersebut penyidik membuat LP 0446 yang mendasari dimulainya pemeriksaan perkara a quo,” kata kuasa hukum saat menyampaikan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2023.

Kuasa hukum menuturkan sejak awal Arif Rachman Arifin telah mencoba bersikap jujur dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46. Namun kuasa hukum menilai Hendra Kurniawan malah menempatkan Arif Rachman Arifin dalam posisi yang sulit karena memerintahkan Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaporkan temuan tersebut kepada Ferdy Sambo secara tatap muka.

“Dan setelahnya Saksi Ferdy Sambo mengancam Terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemanapun,” kata kuasa hukum.

Dalam replik yang dibacakan pada 6 Februari lalu, jaksa penuntut umum mengatakan tindakan Arif Rachman Arifin yang tetap diam dan tidak memberitahukan isi rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga menjadikan tindakannya tidak bisa disebut memenuhi unsur itikad baik dalam Pasal 51 Ayat 2 KUHP.

Selanjutnya: Jaksa menilai Arif Rachman tidak ada itikad baik

Berita terkait

Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital soal Asal-usul Novum CCTV di Kasus Jessica Wongso

1 hari lalu

Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital soal Asal-usul Novum CCTV di Kasus Jessica Wongso

Jaksa bertanya soal rekaman CCTV yang kini dihadirkan sebagai novum atau bukti baru dalam sidang PK Jessica Wongso.

Baca Selengkapnya

Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Digital Forensik Ungkap Rekaman CCTV di Kafe Oliver Terdistorsi 89 Persen

1 hari lalu

Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Digital Forensik Ungkap Rekaman CCTV di Kafe Oliver Terdistorsi 89 Persen

Saksi ahli digital forensik di sidang PK Jessica Wongso mengatakan CCTV nomor 9 di Kafe Olivier, Grand Indonesia telah mengalami distorsi.

Baca Selengkapnya

Momen Tragis Liam Payne Terekam CCTV, Disebut Pingsan Sebelum Jatuh dan Bukan Bunuh Diri

7 hari lalu

Momen Tragis Liam Payne Terekam CCTV, Disebut Pingsan Sebelum Jatuh dan Bukan Bunuh Diri

CCTV merekam momen saat Liam Payne terjatuh dari balkon kamar hotelnya di Argentina dan kecurigaan pada pekerja hotel.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Yakin Program CCTV Bakal Kurangi Angka Tawuran di Jakarta

7 hari lalu

Pramono Anung Yakin Program CCTV Bakal Kurangi Angka Tawuran di Jakarta

Menurut Pramono Anung, kebijakan memasang CCTV itu merupakan langkah preventif pemerintah.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Remaja Tewas Usai Jatuh dari Rooftop Mal Bekasi

11 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Remaja Tewas Usai Jatuh dari Rooftop Mal Bekasi

Remaja tewas itu merupakan peserta didik program Paket C tingkat SMA.

Baca Selengkapnya

Jessi Buka Suara Soal Ancaman Kematian, Imbas Dugaan Penyerangan Penggemar

13 hari lalu

Jessi Buka Suara Soal Ancaman Kematian, Imbas Dugaan Penyerangan Penggemar

Jessi menerima berbagai ancaman kematian usai terseret dugaan penyerangan seorang penggemar.

Baca Selengkapnya

Pemred Jubi Punya Rekaman CCTV Pelaku yang Lempar Bom Molotov, Ada 2 Orang

19 hari lalu

Pemred Jubi Punya Rekaman CCTV Pelaku yang Lempar Bom Molotov, Ada 2 Orang

Teror Bom Molotov yang terjadi pada media Jubi bukan pertama kalinya.

Baca Selengkapnya

Suswono Janjikan Pemasangan CCTV, Jubir Anggap Beda dengan Program Pramono Anung-Rano

25 hari lalu

Suswono Janjikan Pemasangan CCTV, Jubir Anggap Beda dengan Program Pramono Anung-Rano

Pemasangan CCTV menjadi salah satu program unggulan dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.

Baca Selengkapnya

5 Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024

29 hari lalu

5 Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024

Setidaknya 5 janji Pramono Anung-Rano Karno disampaikan dalam Debat Pilkada Jakarta 2024. Termasuk job fair untuk atasi pengangguran di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Usung Pasang CCTV di RT dan RW untuk Tekan Kasus Pencurian dan Narkoba di Jakarta

29 hari lalu

Pramono Anung Usung Pasang CCTV di RT dan RW untuk Tekan Kasus Pencurian dan Narkoba di Jakarta

Pramono Anung sebut alasan pemasangan CCTV di RT-RW Jakarta untuk menekan angka perundungan, narkoba, pencurian, dan tindakan kriminalitas lainnya.

Baca Selengkapnya