Top Nasional: Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Kata Surya Paloh soal Peluang AHY Jadi Pendamping Anies

Reporter

Tempo.co

Kamis, 23 Februari 2023 08:05 WIB

Terdakwa Richard Eliezer menangis saat mendengar tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Richard Eliezer menangis setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa kepadanya. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota kepolisian dan dikenai sanksi demosi satu tahun. Kemudian, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bicara soal peluang AHY jadi cawapres Anies Baswedan. Berikut ringkasannya:


1. Hasil Sidang Etik Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan sidang etik yang digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023, tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri.

"Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," ujar dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidananya.

Status Richard sebagai justice collaborator jadi pertimbangan

Ramadhan menyatakan majelis hakim sidang KKEP mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan sanksi untuk Richard. Diantaranya adalah statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar dia.

Richard disebut tak bisa membantah perintah Ferdy Sambo

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pangkat Richard yang sangat jauh dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Jarak kepangkatan yang terlalu jauh diantara keduanya dianggap membuat Richard tak bisa menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," kata Ramadhan.

Selain hal yang meringankan, majelis hakim juga disebut mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Yosua. Ramadhan menyatakan Richard dianggap melakukan penyalahgunaan senjata api dinas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri," kata Ramadhan.

Hal itulah yang membuat majelis hakim KKEP kemudian menjatuhkan vonis demosi satu tahun kepada Richard.

Sanksi etik terhadap Richard ini merupakan yang teringan diantara para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya. Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, dua terpidana lainnya, mendapatkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Richard Eliezer juga mendapatkan hukuman pidana paling ringan diantara para terdakwa lainnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.

Ferdy Sambo, mendapatkan hukuman mati sementara istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan hukuman penjara 20 tahun. Dua terpidana lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, mendapatkan hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.

Hukuman kurang dari dua tahun penjara itu membuat Richard Eliezer masih memungkinkan menjadi anggota Polri.


2. Surya Paloh Bicara soal Pendamping Anies Baswedan

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersua dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di Kantor Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023. Saat disinggung ihwal penilaian Paloh terhadap AHY sebagai pendamping Anies Baswedan, Paloh merespon sembari tertawa.

"Baik, ha-ha-ha. Lihat saja orang yang berdiri sebelah saya ini. Potongannya, semuanya, pikiran. Ini masalah bagaimanapun, keputusan akhir ada di tangan capres (Anies),” kata Surya Paloh.

Selanjutnya: serahkan keputusan pada Anies
<!--more-->

Menurut Paloh, Anies punya andil untuk menentukan sendiri pasangannya dalam Pemilihan Presiden 2024. Jangankan AHY, Paloh menyebut dirinya sendiri juga cocok sebagai cawapres Anies."Kalau tanya pendapat saya, jangankan Mas AHY, saya juga cocok,” ujarnya sembari tertawa.

Kendati demikian, Paloh menilai AHY merupakan sosok yang lebih dari pantas untuk menjadi pasangan Anies. Namun lagi-lagi, ia menyebut keputusan soal sosok cawapres ini berada di tangan bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Yang saya pahami dari seorang AHY, cawapres boleh, nggak cawapres juga boleh. Kalau ditanya pantas? Sekali lagi saya katakan, lebih dari pantas,” ujarnya.

Adapun Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah mematangkan rencana untuk bermitra dalam Koalisi Perubahan. Aspirasi konstituen Partai Demokrat hingga saat ini menjagokan AHY sebagai cawapres Anies.

AHY menyebut sikap dan posisi politik partainya sudah jelas. Dia menjelaskan, Demokrat sudah satu suara mendukung Anies Baswedan sebagai capres 2024.

Saat ini, kata dia, Koalisi Perubahan sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebut komunikasi partainya dengan NasDem, PKS, maupun Anies berlangsung intensif dan berfokus membangun chemistry.

"Karena sejatinya kesepakatan dan juga kesamaan, dari pertemuan dengan Pak Surya tadi juga mengingatkan bukan hanya ukuran rasional, tapi juga spiritual,” kata AHY.

AHY berharap Koalisi Perubahan benar-benar bisa berlayar dalam Pemilihan Presiden 2024. Selain itu, ia juga menargetkan koalisi tiga partai ini menang saat berlaga."Bukan hanya berlayar tapi juga bisa memenangkan suara, hati, dan pikiran masyarakat kita untuk perubahan Indonesia,” kata dia.

Pilihan Editor: Jaksa Segera Eksekusi Putusan PN Jaksel atas Vonis Richard Eliezer

Berita terkait

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

15 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

1 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

2 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

2 hari lalu

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

2 hari lalu

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

Alexander Marwata mengatakan komunikasi Nurul Ghufron dengan Kasdi Subagyono tidak bersangkut-paut dengan kasus korupsi SYL di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 hari lalu

Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Tersangka korupsi di Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono hadir sebagai saksi di sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Cerita Alexander Marwata Ihwal Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN

3 hari lalu

Cerita Alexander Marwata Ihwal Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN

Alexander Marwata menjelaskan awal mula Nurul Ghufron meminta no kontak pejabat Kementan soal mutasi ASN.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron di Sidang Etik Dewas KPK

3 hari lalu

Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron di Sidang Etik Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Alexsander Marwata mengatakan apa yang dilakukan Nurul Ghufron adalah hal manusiawi dan bukan pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

3 hari lalu

Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sejumlah pegawai dan pejabat Kementan hadir sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Persiapan Hadapi Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Baca Doa Dulu

3 hari lalu

Persiapan Hadapi Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Baca Doa Dulu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akhirnya menghadiri sidang etik yang digelar Dewas KPK hari ini.

Baca Selengkapnya