Inilah 4 Tahapan Eksekusi Hukuman Mati

Editor

Nurhadi

Rabu, 22 Februari 2023 06:55 WIB

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terlepas dari perdebatan soal hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, banyak orang yang kemudian tertarik mengetahui bagaimana hukuman mati dilakukan. Mengingat, setiap negara yang memberlakukan hukuman mati memiliki prosedur masing-masing untuk mengakhiri hidup terpidana mati. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Perkapolri 12/2010.

Merujuk Perkapolri 12/2010, eksekusi hukuman mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Berikut adalah tahapan eksekusi mati.

1. Persiapan

Pada awalnya, Kejaksaan akan mengirim permintaan tertulis kepada Kapolda. Setelah itu, Kapolda memerintahkan ke Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.

Persiapan ini mencakup personel, materiel, dan pelatihan. Adapun kegiatan pelatihan yang dilakukan adalah menembak dasar, menembak jarak 10-15 meter pada siang dan malam hari, menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri, dan gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.

Advertising
Advertising

2. Pengorganisasian

Pelaksana eksekusi hukuman mati dibagi menjadi dua, yaitu regu penembak dan regu pendukung. Setiap anggota regu berasal dari anggota Brimob. Mereka dibekali dengan 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa.

Regu penembak terdiri dari 1 orang komandan pelaksana berpangkat Inspektur Polisi, 1 orang komandan regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dan 12 orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Adapun regu pendukung terdiri dari regu 1 tim survei dan perlengkapan, regu 2 pengawalan terpidana, regu 3 pengawalan pejabat, regu 4 penyesatan route, dan regu 5 pengamanan area.

3. Pelaksanaan

Pelaksanaan terdiri dari 28 tahapan, mulai dari terpidana disiapkan untuk dibawa ke lokasi pidana mati, regu pendukung dan regu penembak melakukan eksekusi, sampai Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor,

4. Pengakhiran

Setelah eksekusi selesai, regu penembak dapat meninggalkan lokasi penembakan. Sementara itu, regu khusus bertugas membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Detik-detik Menjelang Eksekusi Hukuman Mati

Berita terkait

PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

2 hari lalu

PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

PBB mengatakan masih ada sekitar 10.000 jenazah di Gaza yang masih harus melalui proses identifikasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

2 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Militer Israel Kepung Gaza dari Utara Hingga Selatan, Kondisi Warga Palestina Semakin Sulit

3 hari lalu

Militer Israel Kepung Gaza dari Utara Hingga Selatan, Kondisi Warga Palestina Semakin Sulit

Pasukan Israel menyerbu jauh ke dalam reruntuhan di tepi utara Gaza , di saat bersamaan tank dan tentara Israel menerobos jalan raya menuju Rafah

Baca Selengkapnya

Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

4 hari lalu

Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

Pengambilan peti jenazah dari luar negeri tak sepenuhnya bebas biaya. Bea Cukai menetapkan biaya resmi dengan rincian tertentu.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

14 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

15 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

15 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

15 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

15 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya