Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Bagaimana Alur Berkas dan Jangka Waktu Sidangnya?

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 20 Februari 2023 00:04 WIB

Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023, termasuk Ferdy Sambo.

Meskipun begitu, babakan rupanya belum usai. Tiga hari kemudian, Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lain resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing memperoleh 15 tahun dan 13 tahun, sementara Ferdy Sambo divonis mati. Sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, mereka kemudian mengunakan hak mereka untuk menggugat putusan pengadilan negeri, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Lantas, bagaimana alur sidang ketika para terdakwa sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi?

Dikutip dari buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, pengadilan negeri mengajukan banding melalui pelayanan terpadu satu pintu di suatu Pengadilan Tinggi. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.

Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.

Advertising
Advertising

Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.

Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.

Apabila kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.

HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor : Ferdy Sambo cs Ajukan Banding, Kejaksaan Agung Juga

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

10 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

16 jam lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.

Baca Selengkapnya

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

20 jam lalu

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

22 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati

Baca Selengkapnya

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

8 hari lalu

KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

11 hari lalu

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Baca Selengkapnya

Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

17 hari lalu

Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

Perwakilan Biro Hukum KPK mengatakan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi terhadap KPK adalah bagian dari hak tersangka.

Baca Selengkapnya