Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Putusan Richard Eliezer Sudah Inkracht

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 18 Februari 2023 04:30 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabat.

Seperti diketahui mereka dan juga Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan pada awal pekan lalu. Berikut rangkumannya.

Baca Juga: Kompolnas Harap Sidang Etik Richard Eliezer Pertimbangkan Faktor Meringankan

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ajukan banding

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam pernyataan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.

Sementara itu, Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membenarkan telah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya. “Iya. Sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf,” kata Irwan saat dihubungi, Kamis, 16 Februari 2023.

Pengacara Ricky Rizal Wibowo, Zena Dinda Defega, juga membenarkan pengajuan banding terhadap vonis kliennya. Menyinggu vonis ringan Richard Eliezer, ia berharap hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan bukan opini publik dalam tahap banding nanti.

<!--more-->

Celah hukuman mati Ferdy Sambo

Meskipun sudah dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim, Ferdy Sambo diprediksi masih dapat memanfaatkan celah-celah hukum dalam kasus yang membelitnya.

Celah hukum yang pertama adalah dari adanya KUHP yang baru. Melansir dari tempo.co, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan jika belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada 2026 mendatang.

Maklum, pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Pasal ini turut menyebutkan jika terpidana selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Ya bisa kalau belum dieksekusi selama 3 tahun itu (sampai 2026). Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.

Kemudian ada juga banding yang dapat menjadi peluang Sambo untuk lolos dari jerat vonis mati Hakim. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azhar Syahputra. Azhar menilai bahwa masih ada peluang bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

Namun, menurut dia, taruhan meloloskan Ferdy Sambo akan sangat besar. "Putusan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Namun, taruhannya sangat besar," kata Azhar pada Senin 13 Februari 2023.

<!--more-->

Kejagung tak akan ajukan banding atas putusan Richard Eliezer

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejaksaan menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer.

"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, seperti dikutip Tempo, Kamis, 16 Februari 2023.

Fadil mengatakan keputusan tidak mengajukan banding diambil atas beberapa pertimbangan. Kejaksaan, kata dia, menilai keadilan substantif telah terpenuhi dalam vonis terhadap Eliezer.

Selain itu, kata dia, kejaksaan juga menimbang sikap keluarga Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyatakan telah memaafkan Richard.

"Dalam hukum, maaf adalah mata tertinggi dalam pemenuhan keadilan," tutur Fadil.

Dengan tidak adanya keinginan jaksa dan juga penasihat hukum Eliezer untuk mengajukan banding, dapat diartikan bahwa keputusan atau vonis hakim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam istilah hukum, inkracht adalah putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, seperti dikutip dari pn-kuningan.go.id.

M ROSSENO AJI | DANAR TRIVASYA FIKRI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Tok! Status Hukum Richard Eliezer Inkracht, Apa Artinya?

Berita terkait

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

14 Agustus 2024

Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

Majelis Hakim dalam perkara Harvey Moeis diketuai Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya