Membaca Peluang Richard Eliezer Kembali ke Korps Brimob
Reporter
Tempo.co
Editor
Uji Sukma Medianti
Jumat, 17 Februari 2023 04:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer, melalui pengacaranya, Ronny Talapessy, mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi anggota Brimob. Seperti diketahui Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Seperti apa peluang Richard Eliezer untuk kembali ke Korps Brimob?
Baca Juga: Ragam Reaksi Tanggapi Vonis Ferdy Sambo Cs, dari Presiden Jokowi hingga Megawati
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Richard Eliezer memiliki peluang untuk kembali ke Brigade Mobil (Korps Brimob).
"Peluang itu ada," kata dia saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Nasib eks ajudan Ferdy Sambo itu sebagai anggota Polri hingga kini belum ditentukan. Menurut Listyo, akan digelar sidang kode etik untuk Bharada E. Dalam sidang etik, Listyo mengatakan, akan dipertimbangkan apa harapan masyarakat, atau harapan orang tua Richard.
"Itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata dia.
Menurut Kapolri, komisi kode etik akan memutuskan hasil yang adil bagi semua pihak. Jenderal Listyo mengatakan, sidang kode etik Richard Eliezer akan disiapkan oleh Divisi Propam Polri.
"Kami minta untuk tim dari Propam mempersiapkan," kata dia.
Sidang etik akan digelar dalam waktu dekat
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan status Richard sebagai anggota Brimob bisa kembali pulih jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022. Ia mengatakan mekanisme putusan tergantung pada sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).
“Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC.”
Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat. Pasalnya, yang terpenting bagi Kapolri adalah rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini.
“Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” kata dia.
Dedi mengatakan saat ini sidang etik Richard masih menunggu penetapan jadwal oleh Divisi Propam Polri dan akan disampaikan kepada media apabila telah ditetapkan. Terkait vonis Richard, Dedi menyatakan Polri menghormati apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim karena proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail.
“Oleh karenanya, kami dalam hal ini Polri mengambil sikap menghormati keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dedi.
<!--more-->
IPW mendorong Polri agar Richard kembali ke Brimob
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri untuk menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota Korps Brimob meski divonis satu tahun enam bulan penjara.
Menurut Sugeng, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini masih bisa diterima kembali di Polri karena putusannya masih di bawah dua tahun. Sugeng menilai penerimaan kembali Richard Eliezer akan menaikkan citra Polri.
“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” kata Sugeng dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara itu kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan Richard juga menyampaikan ia bangga menjadi anggota Brimob dalam pleidoi pribadinya.
“Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” kata Ronny saat ditemui usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 15 Februari 2023.
<!--more-->
Tak mudah bagi Richard kembali ke Korps Brimob
Adapun, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai peluang Richard Eliezer untuk kembali ke Brimob sudah tertutup.
“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang, dilansir dari ANTARA.
Menurut Bambang, Richard Eliezer harus legowo diberhentikan dari Polri. Apa yang dialami oleh Richard sebagai risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.
Pengalaman Richard menjalankan perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri, hendaknya menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya, agar meletakkan kepatuhan kepada aturan bukan kepada perintah atasan.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.
Baca Juga: Deretan Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Richard Eliezer
Dalam kasus ini, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman. Namun, dalam sidang etik, kata Bambang, pilihan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.
Fakta ini, kata dia, harus dikesampingkan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.
“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya
ANTARA | TIKA AYU | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Kapolri Sebut Ada Peluang Richard Eliezer Kembali ke Brimob