Ferdy Sambo Miliki Kesempatan Banding, Apa itu Banding dalam Tata Cara KUHAP?

Rabu, 15 Februari 2023 03:00 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Kendati telah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tetap berkesempatan mengajukan banding atas putusan tersebut. Apa itu banding dalam tata cara KUHAP?

Ketahui Arti Banding

Mengutip dari jurnal berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, disebutkan bahwa banding adalah salah satu bentuk upaya hukum yang merupakan hak terdakwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 yang dimana terdakwa tidak setuju dengan putusan pengadilan.

Banding juga merupakan upaya hukum yang dapat diambil para pihak untuk memeriksa kembali putusan pengadilan di tingkat pertama. Upaya hukum banding juga dapat ditujukan untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama jika ditemukan kesalahan atau kelalaian dalam memberikan putusan.

Alhasil, dapat disimpulkan bahwa upaya hukum banding, yaitu selain mengoreksi kesalahan pada tingkat pertama, juga melakukan pencegahan dan kesewenang-wenangan serta penyalahgunaan jabatan serta pengawasan terhadap terwujudnya asas persamaan di hadapan hukum

Sebagaimana diketahui, upaya hukum sendiri terbagi menjadi dua, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa contohnya adalah perlawanan atau Verzet, banding, serta kasasi.

Advertising
Advertising

Sedangkan bentuk upaya hukum luar biasa terdiri dari Pemeriksaan kasasi demi kepentingan umum dan Peninjauan Kembali atau PK.

Banding Dalam KUHAP

Melansir dari laman Pengadilan Negeri Ponorogo, pn-ponorogo.go.id, perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

Dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, disebutkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding sebagai berikut: ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)”

Kemudian ada juga Pasal 67 KUHAP yang mengatur...
<!--more-->

Kemudian ada juga Pasal 67 KUHAP yang mengatur hak terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding. Bunyinya adalah sebagai berikut: ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan pengadilan dalam acara cepat".

Sehubungan dengan banding tersebut, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah "terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan". Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir.

Tidak hanya itu, dalam proses banding, Majelis juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP:

Ayat (2)

a.Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.

b.Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu.

Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.

Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding.

Apabila Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditanda tangani Panitera dan diketahui Ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.

DANAR TRIVASYA FIKRI
Pilihan editor : Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

14 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

17 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

17 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

18 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

19 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

20 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

22 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

22 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya