Hendra Kurniawan Cs akan Bacakan Duplik pada Sidang Hari ini

Editor

Amirullah

Kamis, 9 Februari 2023 08:47 WIB

Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nupatria (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin akan membacakan duplik untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum hari ini, Kamis, 9 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin, 6 Februari lalu, jaksa penuntut umum membacakan replik untuk menanggapi pleidoi ketiga terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum saat itu enggan menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan karena menilai sebagian besar hanya berisi kisah hidup dan perjalanan kariernya selama bertugas di Polri.

"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata jaksa saat membacakan replik.

Dalam pleidoinya, Hendra Kurniawan memang lebih banyak menceritakan perjalanan kariernya saat mengenyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dengan pangkat brigadir jenderal.

Advertising
Advertising

Di samping itu, pleidoi Hendra juga hanya menyampaikan tindakannya itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur oleh Polri. Menurut jaksa, semua penjelasaan pleidoi Hendra tidak menyinggung pokok perkara perintangan penyidikan yang diuji dalam persidangan.

"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dituntut jaksa tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ia dituduh berperan meneruskan perintah Ferdy Sambo untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV tersebut merupakan bukti penting pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun replik jaksa terhadap Agus Nur Patria, jaksa penuntut umum mengatakan Agus Nur Patria seharusnya berani menolak perintah Ferdy Sambo karena ia tidak berhadapan langsung sehingga tidak ada daya paksa untuk melakukan tindak pidana.

Jaksa membantah dalil penasehat hukum Agus Nur Patria yang menggunakan Pasal 48 KUHP, yaitu karena ‘Adanya Daya Paksa’,. Jaksa menilai dalil itu harus dikesampingkan dengan alasan adanya notoir feiten atau hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan, yang masih ada kaitannya dengan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jaksa membandingkan Agus dengan Brigadir Ricky Rizal Wibowo, yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua, karena berani menolak perintah yang disampaikan langsung oleh Ferdy Sambo untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca: Tak Mau Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan, Jaksa: Hanya Berisi Perjalanan Karier

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

7 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

21 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

22 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

23 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

24 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

27 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya